KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman sebut, rencana pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak miliki urgensi. Sebelumnya rencana pembuatan PPHN muncul dalam rangka amandemen Undang Undang Dasar (UUD). Harmonsisai kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu alasan munculnya kembali PPHN. "Kalau dari sisi itu, KPPOD tidak melihat kebutuhan atau urgensinya saat ini," ujar Arman saay dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).
Tak ada urgensi, KPPOD sebut PPHN bisa berdampak buruk bagi otonomi daerah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Direktur Eksekutif Komite Pemantauan Pelaksanaan Otonomi Daerah (KPPOD) Arman Suparman sebut, rencana pembuatan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) tidak miliki urgensi. Sebelumnya rencana pembuatan PPHN muncul dalam rangka amandemen Undang Undang Dasar (UUD). Harmonsisai kebijakan pemerintah pusat dan daerah menjadi salah satu alasan munculnya kembali PPHN. "Kalau dari sisi itu, KPPOD tidak melihat kebutuhan atau urgensinya saat ini," ujar Arman saay dihubungi Kontan.co.id, Rabu (20/10).