KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding terhadap putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu. “Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025). Philipus menyatakan, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.
Tak Ajukan Banding, Dua Hakim Kasus Ronald Tannur Terima Vonis 7 Tahun Penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Dua hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Erintuah Damanik dan Mangapul tidak mengajukan banding terhadap putusan tujuh tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat. Diketahui, keduanya terjerat kasus suap terkait putusan bebas terdakwa Gregorius Ronald Tannur dalam perkara pembunuhan Dini Sera Afrianti di PN Surabaya medio 2024 lalu. “Klien kami memutuskan untuk tidak mengajukan banding terhadap perkara pidana yang sedang klien Kami hadapi,” kata kuasa hukum Erintuah dan Mangapul, Philipus Harapenta Sitepu dalam keterangan tertulis, Sabtu (10/5/2025). Philipus menyatakan, Erintuah dan Mangapul sepakat untuk tidak mengajukan upaya hukum lanjutan setelah berdiskusi dalam keadaan di Rumah Tahanan (Rutan) pada 9 Mei 2025.