KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratna Sarumpaet menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, keputusan tersebut diambil walaupun kliennya tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut dirinya menimbulkan keonaran terkait berita hoaks penganiayaan dirinya. "Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna dan kami selaku kuasa hukum memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).
Tak ajukan banding, Ratna Sarumpaet terima vonis dua tahun penjara
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratna Sarumpaet menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, keputusan tersebut diambil walaupun kliennya tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut dirinya menimbulkan keonaran terkait berita hoaks penganiayaan dirinya. "Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna dan kami selaku kuasa hukum memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7).