Tak ajukan banding, Ratna Sarumpaet terima vonis dua tahun penjara



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ratna Sarumpaet menerima vonis dua tahun penjara yang dijatuhkan majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. 

Pengacara Ratna, Desmihardi, mengatakan, keputusan tersebut diambil walaupun kliennya tak sependapat dengan pertimbangan majelis hakim yang menyebut dirinya menimbulkan keonaran terkait berita hoaks penganiayaan dirinya. 

"Mengingat sejumlah pertimbangan, Ibu Ratna dan kami selaku kuasa hukum memutuskan tidak akan mengajukan banding," kata pengacara Ratna, Desmihardi, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Selasa (16/7). 


Desmihardi menjelaskan, pihaknya mempertimbangkan masa penahanan yang sudah dijalani, yakni hampir sembilan bulan. Ratna ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya sejak 5 Oktober 2018. 

Setelah menerima putusan dan perkara tersebut berkekuatan hukum tetap, Ratna tinggal menjalani vonis sekitar setahun lagi. 

"Beliau sudah menjalankan sampai saat ini hampir sembilan bulan. Jadi kalau ibu menjalani (sisa masa hukuman), mungkin tinggal setahun lagi. Itu pertimbangan utama," kata Desmihardi. 

Ratna sebelumnya divonis dua tahun atas kasus penyebaran berita bohong yang menjeratnya, Kamis (11/7). Vonis tersebut lebih rendah dari tuntutan jaksa, yakni enam tahun penjara. (Rindi Nuris Velarosdela)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tak Ajukan Banding, Ratna Sarumpaet Terima Vonis 2 Tahun Penjara"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi