KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu dipilih sebagai kebijakan yang digunakan dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Terbitnya PP tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) tidak lagi bisa sembarangan menutup wilayahnya atau melakukan karantina. Bukan karantina wilayah atau pun lockdown yang dilakukan oleh pemerintah. Daerah yang telah terdapat kasus positif Covid-19 dam kematian melakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Presiden ingin pelaksanaan dari PSBB lebih tegas, lebih efektif, lebih terkoordinasi dan lebih disiplin sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemda dalam pembatasan lalu lintas arus orang, arus barang dan kegiatan lain di masyarakat," ujar Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (1/4).
Tak asal putuskan karantina, ini mekanisme yang harus dilakukan pemda ajukan PSBB
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah nomor 21 tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB). Langkah itu dipilih sebagai kebijakan yang digunakan dalam percepatan penanganan virus corona (Covid-19). Terbitnya PP tersebut membuat pemerintah daerah (pemda) tidak lagi bisa sembarangan menutup wilayahnya atau melakukan karantina. Bukan karantina wilayah atau pun lockdown yang dilakukan oleh pemerintah. Daerah yang telah terdapat kasus positif Covid-19 dam kematian melakukan PSBB sebagai upaya pencegahan penyebaran Covid-19. "Presiden ingin pelaksanaan dari PSBB lebih tegas, lebih efektif, lebih terkoordinasi dan lebih disiplin sehingga ada dasar hukum bagi pemerintah, gugus tugas dan pemda dalam pembatasan lalu lintas arus orang, arus barang dan kegiatan lain di masyarakat," ujar Deputi IV Bidang Komunikasi Politik dan Desiminasi Informasi Kantor Staf Kepresidenan (KSP) Juri Ardiantoro di Kantor Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), Rabu (1/4).