TANGERANG. Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan para pekerja dapat menyeret pengusaha ke pengadilan tanpa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). "Itu sudah sesuai dengan peraturan, jadi jangan ragu pekerja, bagi pengusaha yang tidak mau membayar THR dapat dibawa ke meja hijau," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Tangerang Syafrudin di Tangerang, Selasa (21/6). Syafrudin mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR bahwa pekerja yang lebih dari sebulan bekerja berhak mendapatkan THR.
Tak bagikan THR, pengusaha Tangerang bisa dibui
TANGERANG. Aparat Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemerintah Kabupaten Tangerang, Banten, menyatakan para pekerja dapat menyeret pengusaha ke pengadilan tanpa membayar Tunjangan Hari Raya (THR). "Itu sudah sesuai dengan peraturan, jadi jangan ragu pekerja, bagi pengusaha yang tidak mau membayar THR dapat dibawa ke meja hijau," kata Kepala Disnakertrans Pemkab Tangerang Syafrudin di Tangerang, Selasa (21/6). Syafrudin mengatakan sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No.6 Tahun 2016 tentang THR bahwa pekerja yang lebih dari sebulan bekerja berhak mendapatkan THR.