MOMSMONEY.ID - Salah satu kewajiban warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas adalah memiliki sebuah tanda pengenal yang disebut dengan KTP. KTP mengandung banyak data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.
Tak Banyak yang Tahu! Ini Rahasia di Balik Angka NIK pada KTP!
MOMSMONEY.ID - Salah satu kewajiban warga Indonesia yang telah berusia 17 tahun keatas adalah memiliki sebuah tanda pengenal yang disebut dengan KTP. KTP mengandung banyak data pribadi yang dimiliki oleh pemiliknya. KTP kini telah dilengkapi dengan chip elektronik yang membuat siapa pun penduduk Indonesia tak perlu memperbaruinya setiap lima tahun sekali. Dalam setiap KTP juga terdapat NIK atau Nomor Induk Kependudukan. Yang dimana dilansir dari laman Wikipedia merupakan nomor identitas Penduduk yang bersifat khas atau unik dan tunggal yang melekat pada seseorang yang terdaftar sebagai penduduk Indonesia.