KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas kepolisian akan melakukan penindakkan berupa tilang dengan meminta barang bukti berupa dokumen berkendara, jika pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar lalu lintas. Dokumen ini, biasanya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti akan dikembalikan ke pemilik saat kewajiban telah dilakukan yaitu membayar denda tilang. Lantas, bagaimana bila pengemudi tidak membawa dokumen tersebut?
Tak Bawa SIM & STNK, Kendaraan Anda Bisa Ditahan Polisi
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Petugas kepolisian akan melakukan penindakkan berupa tilang dengan meminta barang bukti berupa dokumen berkendara, jika pengendara kendaraan bermotor terbukti melanggar lalu lintas. Dokumen ini, biasanya ialah Surat Izin Mengemudi (SIM) atau Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK). Barang bukti akan dikembalikan ke pemilik saat kewajiban telah dilakukan yaitu membayar denda tilang. Lantas, bagaimana bila pengemudi tidak membawa dokumen tersebut?