Tak bayar denda tilang elektronik, data kendaraan bisa dihapus



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Surat tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (E-TLE) akan dikirimkan ke alamat pemilik kendaraan beserta jenis dan besaran dendanya. Jika pemilik mobil atau sepeda motor tidak membayar denda atau mengikuti sidang yang telah ditentukan, surat tanda nomor kendaraan (STNK) akan diblokir. 

Pemblokiran STNK ini hanya bersifat sementara. Bisa aktif lagi jika denda tilang elektronik dibayarkan. 

"STNK yang diblokir itu tetap bisa diaktifkan lagi asalkan pelanggar lalu lintas itu sudah membayar denda tilang sesuai dengan jenis pelanggarannya," ujar Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya AKBP Muhammad Nasir ketika dihubungi Kompas.com, belum lama ini.


 Baca Juga: Sebanyak 711 anggota MPR periode 2019-2024 resmi dilantik

Bukti Surat Konfirmasi Tilang Elektronik(istimewa) Nasir menambahkan, jika denda tilang tidak dibayarkan, maka pemilik kendaraan tidak bisa melakukan pembayaran pajak atau perpanjangan STNK. Jika masa berlaku STNK tidak diperpanjang, maka data kendaraan bisa dihapus selamanya, dengan ketentuan dua tahun berturut-turut. 

Aturan tersebut sudah tertuang dalam Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, yang menyebutkan bahwa STNK yang tidak diperpanjang hingga dua tahun berturut-turut akan dihapus data-datanya. 

Aturan tersebut tercantum pada Pasal 74 ayat 2, yang berbunyi:  Penghapusan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) Huruf b dapat dilakukan jika:  a. kendaraan bermotor rusak berat sehingga tidak dapat dioperasikan, atau  b. pemilik kendaraan bermotor tidak melakukan registrasi ulang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun setelah habis masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor. 

Baca Juga: Ada 24.000 personel amankan pelantikan anggota DPR/MPR 2019-2024

Aturan tersebut diperkuat lagi dengan Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 Pasal 110, yang berbunyi: Ranmor yang telah diregistrasi dapat dihapus dari daftar Regident Ranmor atas dasar:  - permintaan pemilik Ranmor - pertimbangan pejabat Regident Ranmor atau  - pertimbangan pejabat yang berwenang di bidang - perizinan penyelenggaraan angkutan umum. 

Pasal 114 Peraturan Kapolri Nomor 5 Tahun 2012 juga memperkuat dasar hukum pasal 110 yang berbunyi:  Penghapusan Regident Ranmor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 110 dilakukan dengan memberikan catatan atau tanda cap stempel “dihapus” pada Kartu Induk dan Buku Register pada Regident Ranmor Kepemilikan dan Pengoperasian Ranmor, pada pangkalan data komputer, serta pada fisik BPKB dan STNK Ranmor yang dihapus. 

Sementara untuk kendaraan bermotor yang tidak melakukan pengesahan selama dua tahun sejak berakhirnya masa berlaku STNK dan tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan akan dilaksanakan prosedur penghapusan data registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagai berikut: 

1. Tiga bulan sebelum berakhirnya waktu dua tahun tersebut, maka akan diberikan surat peringatan pertama untuk waktu satu bulan sejak diterimanya surat peringatan melakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan. 

2. Apabila pemilik kendaraan tidak melakukan perintah dalam peringatan pertama, diberikan surat peringatan kedua untuk jangka waktu satu bulan. 

Baca Juga: Arus lalu lintas di sekitar gedung DPR masih dialihkan, Selasa (1/10)

3. Apabila pemilik kendaraan motor tidak memberikan jawaban atas peringatan kedua, maka diberikan surat peringatan ketiga dalam waktu satu bulan sejak diterimanya peringatan ketiga melaksanakan registrasi kendaraan motor dan penempatan kendaraan bermotor masuk dalam daftar penghapusan sementara. (Donny Dwisatryo Priyantoro)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Tidak Bayar Denda Tilang Elektronik, Data Kendaraan Bisa Dihapus"

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Tendi Mahadi