JAKARTA. Lantaran tak membayar gaji karyawan, perusahaan pengelola hotel Mulia PT Mulia Intan Lestari (MIL) dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah tiga karyawannya, Ali Rahman, Ira Larasati dan Agus Setiawan yang mengajukan permohonan tersebut. Ketiganya menilai, PT MIL memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kuasa hukum ketiganya Hamzah Fansyuri mengatakan, utang tersebut timbul karena PT MIL tak segera menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan membayar gaji para karyawannya.
Tak bayar gaji, Hotel Mulia dimohonkan PKPU
JAKARTA. Lantaran tak membayar gaji karyawan, perusahaan pengelola hotel Mulia PT Mulia Intan Lestari (MIL) dimohonkan penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adalah tiga karyawannya, Ali Rahman, Ira Larasati dan Agus Setiawan yang mengajukan permohonan tersebut. Ketiganya menilai, PT MIL memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Kuasa hukum ketiganya Hamzah Fansyuri mengatakan, utang tersebut timbul karena PT MIL tak segera menjalani putusan Mahkamah Agung (MA) yang mengharuskan membayar gaji para karyawannya.