JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) harus menghadapi permohonan penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permohonan itu diajukan oleh kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners. Perwakilan pemohon di persidangan Handika kepada KONTAN, Selasa (25/10) menjelaskan, perusahaan yang dahulunya bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk itu memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sekitar Rp 2 miliar terkait jasa hukum yang belum dibayar sejak 2014," ucapnya. Handika bilang, CPGT setidaknya sudah menggunakan jasa hukum pemohon sejak 2014 namun hingga saat ini pembayaran masih mengalami kemacetan. Padahal ia mengklaim, pihaknya sudah menjalani kewajibannya dengan menyelesaikan perkara hukum yang menimpa perusahaan.
Tak bayar jasa hukum, CPGT dimohonkan PKPU
JAKARTA. PT Citra Maharlika Nusantara Corpora Tbk (CPGT) harus menghadapi permohonan penundan kewajiban pembayaran utang (PKPU) di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat. Adapun permohonan itu diajukan oleh kantor hukum Armand Yapsunto Muharamsyah and Partners. Perwakilan pemohon di persidangan Handika kepada KONTAN, Selasa (25/10) menjelaskan, perusahaan yang dahulunya bernama PT Cipaganti Citra Graha Tbk itu memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. "Utangnya sekitar Rp 2 miliar terkait jasa hukum yang belum dibayar sejak 2014," ucapnya. Handika bilang, CPGT setidaknya sudah menggunakan jasa hukum pemohon sejak 2014 namun hingga saat ini pembayaran masih mengalami kemacetan. Padahal ia mengklaim, pihaknya sudah menjalani kewajibannya dengan menyelesaikan perkara hukum yang menimpa perusahaan.