JAKARTA. Seorang pemilik usaha Luz Design yang bergerak di bidang desain dan pengadaan furniture bernama Dewi Kustini berhasil memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha PT Cipaganti Group, yakni PT Cipaganti Parahyangan Perkasa. Anak usaha Cipaganti itu menyediakan pelayanan penginapan dan pelayanan pariwisata. Perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2014 lalu oleh ketua majelis hakim Robert Siahaan. Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan karena anak usaha Cipaganti Group tersebut terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengadilan juga mengangkat Suko Triyono sebagai hakim pengawas. "Mengabulkan permohonan PKPU oleh pemohon terhadap termohon," ujar Robert dalam amar putusannya. Namun sayang, selama proses persidangan sampai putusan pihak Cipaganti Parahyangan tak pernah hadir di persidangan. Maka putusan pengadilan tersebut bersifat verstek alias tanpa kehadiran termohon meskipun telah dipanggil secara layak.
Tak bayar kontrak, anak usaha Cipaganti kena PKPU
JAKARTA. Seorang pemilik usaha Luz Design yang bergerak di bidang desain dan pengadaan furniture bernama Dewi Kustini berhasil memohonkan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) terhadap anak usaha PT Cipaganti Group, yakni PT Cipaganti Parahyangan Perkasa. Anak usaha Cipaganti itu menyediakan pelayanan penginapan dan pelayanan pariwisata. Perkara ini telah diputus Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat pada 13 Oktober 2014 lalu oleh ketua majelis hakim Robert Siahaan. Majelis hakim mengabulkan permohonan PKPU yang diajukan karena anak usaha Cipaganti Group tersebut terbukti memiliki utang yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih. Pengadilan juga mengangkat Suko Triyono sebagai hakim pengawas. "Mengabulkan permohonan PKPU oleh pemohon terhadap termohon," ujar Robert dalam amar putusannya. Namun sayang, selama proses persidangan sampai putusan pihak Cipaganti Parahyangan tak pernah hadir di persidangan. Maka putusan pengadilan tersebut bersifat verstek alias tanpa kehadiran termohon meskipun telah dipanggil secara layak.