JAKARTA. Perusahaan eksplorasi minyak dan gas, PT Sumatera Persada Energi (SPE) masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 1 September 2014. Setelah vonis diberikan, kini pengurus PKPU segera melayangkan undangan resmi kepada para kreditur untuk menghadiri rapat perdana dan mengajukan tagihan, termasuk verifikasi utang. Permohonan PKPU terhadap SPE diajukan salah satu krediturnya yakni PT Hartika Gemilang (HG) pada 12 Agustus 2014 lalu dengan nomor perkara 42/pdt-sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum HG Muhammad Ismak mengatakan kliennya menyampaikan permohonan PKPU terhadap SPE lantaran menilai perusahaan gas dan minyak tersebut diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Tak bayar kontrak, Sumatera Persada masuk PKPU
JAKARTA. Perusahaan eksplorasi minyak dan gas, PT Sumatera Persada Energi (SPE) masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 1 September 2014. Setelah vonis diberikan, kini pengurus PKPU segera melayangkan undangan resmi kepada para kreditur untuk menghadiri rapat perdana dan mengajukan tagihan, termasuk verifikasi utang. Permohonan PKPU terhadap SPE diajukan salah satu krediturnya yakni PT Hartika Gemilang (HG) pada 12 Agustus 2014 lalu dengan nomor perkara 42/pdt-sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum HG Muhammad Ismak mengatakan kliennya menyampaikan permohonan PKPU terhadap SPE lantaran menilai perusahaan gas dan minyak tersebut diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.