JAKARTA. Perusahaan eksplorasi minyak dan gas, PT Sumatera Persada Energi (SPE) masuk proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU). Keputusan itu diambil majelis hakim Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat pada 1 September 2014. Setelah vonis diberikan, kini pengurus PKPU segera melayangkan undangan resmi kepada para kreditur untuk menghadiri rapat perdana dan mengajukan tagihan, termasuk verifikasi utang. Permohonan PKPU terhadap SPE diajukan salah satu krediturnya yakni PT Hartika Gemilang (HG) pada 12 Agustus 2014 lalu dengan nomor perkara 42/pdt-sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Dalam berkas gugatan yang diperoleh KONTAN, kuasa hukum HG Muhammad Ismak mengatakan kliennya menyampaikan permohonan PKPU terhadap SPE lantaran menilai perusahaan gas dan minyak tersebut diperkirakan tidak dapat melanjutkan pembayaran utangnya yang sudah jatuh tempo dan dapat ditagih.
Ismak menjelaskan, awalnya kliennya ditunjuk SPE melakukan pekerjaan pembuatan Skimming Pit di lokasi pendalian 3 blok kampar, Provinsi Riau. Hal itu sesuai dengan service order No.122-A/SO/OPR/V/11 yang selanjutnya dituangkan dalam perjanjian pembuatan Skimming Pit di lokasi pendalian 3 west kamar blok-Riau No.037/CON/SPE/2011. "Pemohon PKPU telah melaksanakan dan menyelesaikan pekerjaan, dan selesainya pekerjaan ini sudah diserahterimakan berdasarkan bukti berita acara antara pemohon PKPU dan termohon PKPU," ujar Ismak seperti dikutip dalam berkas gugatannya. Karena telah menyelesaikan tugasnya, maka HG berhak mendapatkan pembayaran secara penuh dan tepat waktu. Karena itu HG mengirim invoice (tagihan) No.001/HG/INV/X/2011 perihal permohonan pembayaran tertanggal 10 Oktober 2011 dengan tanda terima kepada SPE dengan nilai tagihan sebesar Rp 345,6 juta. Invoice tersebut menjadi jatuh tempo dan harus dibayar SPE paling lambat 30 hari kerja pasca diterimanya invoice. Namun setelah invoice dikirimkan, SPE tidak membayar kewajibannya. Atas keterlambatan itu, kedua pihak telah berkali-kali melakukan mediasi tapi sayangnya tidak membuahkan kesepakatan. Karena itu, SPE terbukti telah memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih sebesar Rp 345,6 juta. Selain itu, SPE juga berkewajiban membayar denda keterlambatan pembayaran sebesar 1% per hri kelender dinilai dari nilai tagihan yang terlambat dibayarkan hingga permohonan PKPU diajukan.