JAKARTA. Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, tahun depan Ditjen Pajak akan melakukan langkah lanjutan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan dilakukan untuk menentukan basis penghitungan pajak. “Akan ada pembahasan lebih lanjut tentang detail dari basis penghitungan itu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (22/12). Menurutnya, pembahasan bukanlah proses negosiasi lagi. Basis penghitungan pajak perlu ditetapkan dan diverifikasi karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan data milik Google. “Ini tidak negosiasi, tapi proses untuk collection,” ucap Sri Mulyani. Langkah ini dilakukan karena sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Google. Ditjen Pajak akan memeriksa bukti permulaan atas kasus pajak Google mulai tahun depan.
Tak bayar pajak, Google bisa diblokir
JAKARTA. Pemerintah terus menekan Google untuk membayar utang pajaknya. Setelah gagal bernegosiasi tahun ini, tahun depan Ditjen Pajak akan melakukan langkah lanjutan. Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) juga membuka peluang pemblokiran layanan Google. Langkah lanjutan dilakukan untuk menentukan basis penghitungan pajak. “Akan ada pembahasan lebih lanjut tentang detail dari basis penghitungan itu,” kata Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati, Kamis (22/12). Menurutnya, pembahasan bukanlah proses negosiasi lagi. Basis penghitungan pajak perlu ditetapkan dan diverifikasi karena ada perbedaan data pajak yang dimiliki Direktorat Jenderal Pajak dengan data milik Google. “Ini tidak negosiasi, tapi proses untuk collection,” ucap Sri Mulyani. Langkah ini dilakukan karena sampai akhir tahun ini tidak ada kesepakatan negosiasi antara pemerintah dan Google. Ditjen Pajak akan memeriksa bukti permulaan atas kasus pajak Google mulai tahun depan.