Tak bayar PBB, Pemprov DKI siap segel bangunan



JAKARTA. Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas terhadap wajib pajak yang menunggak pembayaran Pajak Bumi Bangunan (PBB) tahun ini. Penyegelan dan menandai bangunan yang pajaknya belum dibayarkan menjadi salah satu cara yang ditempuh oleh Pemprov DKI Jakarta.

Kepala Dinas Pelayanan Pajak DKI Jakarta, Iwan Setiawandi mengatakan, masih banyak wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya. Ia mengungkapkan berdasarkan data yang dimiliki oleh pihaknya, terdapat 774.617 wajib pajak yang belum membayarkan PBB. "Sepanjang tahun 2014 masih ada 774.617 wajib pajak yang belum bayar PBB," ungkapnya akhir pekan lalu.

Iwan mentaksir total nilai dari seluruh wajib pajak yang belum membayarkan kewajibannya itu mencapai Rp 1,5 triliyun. Hingga Jumat (12/12), realisasi Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang diterima oleh Dinas Pelayanan Pajak sudah Rp 5,33 triliun dari target pajak tahun 2014 sebesar Rp 6,5 triliun. "Total nilai pajak yang belum dibayarkan sebesar Rp 1,5 triliun. Kalau realisasi PBB hingga jumat kemarin sudah mencapai Rp 5,39 trilyun dari target Rp 6,5 trilyun," jelasnya.


Iwan berharap para wajib pajak yang menunggak PBB dapat segera memenuhi kewajibannya sebelum akhir tahun. Dinas Pelayanan Pajak telah mengambil langkah tegas berupa penyegelan bangunan yang belum dibayarkan pajaknya. Seperti yang dilakukan beberapa hari lalu terhadap Mal Green Tebet di Jakarta Selatan, Hotel Melati yang berlokasi di Jl. Hayam Wuruk Jakarta pusat, dan minimarket 7eleven di Jl Wolter Mongonsidi, Melawai, Jakarta Pusat. 

Iwan menuturkan wajib pajak di kecamatan Cakung yang paling banyak menunggak PBB dan Kecamatan Kepulauan Seribu yang paling sedikit. "Wilayah yang paling banyak menunggak adalah Kecamatan Cakung sebanyak 42 ribu wajib pajak dan yang paling sedikit di Kepulauan Seribu sebanyak 314 wajib pajak," ucapnya.

Pengamat Perpajakan, Yustinus Prastowo menuturkan salah satu penyebab banyaknya wajib pajak belum membayar PBB adalah Nilai Jual Objek Pajak (NJOP) yang naik drastis yaitu 120%-240% pada tahun 2014. Menurutnya banyaknya wajib pajak yang menunggak PBB adalah cerita lama yang selalu terjadi. "PBB memang dari dulu banyak wajib pajak yang menunggak. Penyebabnya selain NJOP yang naik, ada juga wajib pajak yang tidak membayar karena sanksi atau denda yang sudah terakumulasi selama bertahun-tahun. Atau karena tidak ada komunikasi antara pemiliki bangunan dengan pengguna bangunannya," jelasnya.  

Untuk menjaring wajib pajak yang menungguk PBB tersebut, Prastowo menyarankan agar dinas melakukan pemetaan lokasi-lokasi wajib pajak. Nanti diseleksi apakah wajib pajak tersebut berada di kawasan mewah atau kumuh.

Jika di kawasan Mewah seperti Pondok Indah, lanjut Prastowo, Dinas pelayanan pajak dapat menyasar daerah tersebut dahulu. "Kalau kawasan mewah bisa disasar terlebih dahulu, karena kan mereka pendapatannya tinggi jadi kemungkinan untuk bayar lebih besar. Kalau kawasan kumuh, sekitar BKT misalnya, dilihat dulu apakah tidak mampu atau ada pengalihan kewajiban PBB," tuturnya.

Dinas Pelayanan Pajak harus jeli menyasar wajib pajak itu. Jika masyarakat berpenghasilan rendah dapat diberikan keringanan berupa penghapusan atau pengurangan denda pajak agar tidak memberatkan. Lebih baik Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan Instruksi Gubernur yang menginstruksikan kepada RW atau RT untuk menjemput bola dengan mendatangi satu persatu wajib pajak yang menunggak. "Selama ini pelayanan pajak masih keterbatasan Sumber daya manusianya," ungkap Prastowo.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa