KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Salah satu persoalan bisnis yang kerap terjadi adalah menunggak kewajiban. Inilah yang terjadi antara PT Adhikara Bangun Abadi (ABA), sebuah perusahaan binatu (landry) besar dengan label Beyond yang akhirnya terpaksa melakukan somasi terhadap mitra bisnisnya yakni PT Mode Teknologi Indonesia (MTI), selaku pengelola start up bidang penyewaan fesyen asal Singapura bernama Stlye Theory. Dalam keterangan iklan perusahaan di Harian KONTAN, PT Adhikara Bangun Abadi terpaksa menunjuk firma hukum, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) sebagai Kuasa Hukum. Setelah itu, NSMP langsung mengirimkan surat peringatan alias somasi kepada Christopher Halim, Direktur PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) sebagai pengelola Style Theory, untuk mendapatkan tanggapan resmi dari MTI. Diharapkan tanggan dari perusahaan digital asal Negeri Merlion tersebut terlaksana selambat-lambatnya 30 Juni 2021. “Tujuan dari penunjukan kuasa Hukum oleh ABA adalah untuk mendapatkan kepastian dan tanggapan positif dari Style Theory dalam hal penyelesaian pembayaran semua kewajiban utang,” tulis Armando Ong, Direktur Adhikara Bangun Abadi, dalam keterangan iklan.
Tak bayar utang jasa binatu, Beyond somasi mitra bisnisnya Style Theory
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Salah satu persoalan bisnis yang kerap terjadi adalah menunggak kewajiban. Inilah yang terjadi antara PT Adhikara Bangun Abadi (ABA), sebuah perusahaan binatu (landry) besar dengan label Beyond yang akhirnya terpaksa melakukan somasi terhadap mitra bisnisnya yakni PT Mode Teknologi Indonesia (MTI), selaku pengelola start up bidang penyewaan fesyen asal Singapura bernama Stlye Theory. Dalam keterangan iklan perusahaan di Harian KONTAN, PT Adhikara Bangun Abadi terpaksa menunjuk firma hukum, Nurjadin Sumono Mulyadi & Partners (NSMP) sebagai Kuasa Hukum. Setelah itu, NSMP langsung mengirimkan surat peringatan alias somasi kepada Christopher Halim, Direktur PT Mode Teknologi Indonesia (MTI) sebagai pengelola Style Theory, untuk mendapatkan tanggapan resmi dari MTI. Diharapkan tanggan dari perusahaan digital asal Negeri Merlion tersebut terlaksana selambat-lambatnya 30 Juni 2021. “Tujuan dari penunjukan kuasa Hukum oleh ABA adalah untuk mendapatkan kepastian dan tanggapan positif dari Style Theory dalam hal penyelesaian pembayaran semua kewajiban utang,” tulis Armando Ong, Direktur Adhikara Bangun Abadi, dalam keterangan iklan.