Tak bayar utang, TPPI digugat pailit



JAKARTA. PT Trans Pasific Petrochemical Indotama (TPPI) terancam pailit. Perusahaan petrokimia ini telah dimohonkan pailit oleh dua krediturnya di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat.Permohonan pailit ini sudah didaftarkan pada 12 Agustus lalu. Rencananya, sidang permohonan pailit ini akan digelar esok (24/8). Pemohon pailit TPPI adalah Argo Capital BV dan Argo Global Holdings V. Keduanya menuding TPPI memiliki utang yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Argo Capital mengklaim mempunyai piutang sebesar US$ 90 juta terhadap TPPI. Sementara, Argo Global Holdings mengaku mempunyai piutang sebesar US$ 7,5 juta.Kuasa hukum pemohon Stefanus Haryanto menjelaskan, gugatan pailit ini berawal ketika TPPI berniat melakukan restrukturisasi utang. Namun, dia mengatakan, kedua kliennya tidak diikutsertakan dalam rencana tersebut. "Padahal, jumlah tagihan para pemohon pailit relatif cukup besar," ujar Stefanus.Gugatan pailit juga untuk memastikan proses pembayaran utang lebih transparan. Stefanus bilang, jika nantinya TPPI mengajukan keinginan restrukturisasi utangnya maka bisa dilakukan lewat proses Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Edy Can