Tak bayar utang, UOB ajukan PKPU Sumber Komoditi



JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada debiturnya di Jakarta, PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst.

Kuasa hukum UOB Swandy Halim mengatakan, kliennya pada awalnya memberikan fasilitas kredit kepada SKA berupa fasilitas clean trust receipt (CTR) dengan batas penggunaan maksimal Rp 100 miliar. Tanggal jatuh tempo pembayaran selama satu tahun sejak pengikatan kredit. "Itu sesuai akta perjanjian kredit tanggal 12 Desember 2012," ujarnya, Rabu (4/9).

Namun dalam perkembangannya, SKA telah mengajukan permohonan tambahan plafon CTR menjadi Rp 150 miliar, sehingga batas maksimal penggunaan fasilitas CTR Rp 250 miliar dan jatuh tempo pada 12 Desember 2013. Namun sampai waktu jatuh tempo, SKA tidak melaksanakan kewajibannya. SKA juga telah meminta UOB memberikan perpanjangan waktu pembayaran utang sampai 12 Maret 2014, dan disetujui.


Namun menurut Swandy, sampai pada waktu jatuh tempo itu, SKA kembali mangkir dan tidak membayar utangnya. Kemudian UOB melayangkan surat peringatan sebanyak tiga kali pada bulan Maret, Juni dan Juli 2014. Total utang SKA per tanggal 30 Juni 2014 sebesar Rp 262,9 miliar. "Perhitungan tersebut belum termasuk bunga dan denda," terang Swandy.

Berdasarkan fakta tersebut, Swandy mengatakan SKA telah terbukti mempunyai utang kepada UOB yang telah jatuh tempo dan dapat ditagih. Sementara Dede Rodiah adalah penjamin utang personal dari SKA dan telah melepaskan hak-hak istimewanya sebagai penjamin. Maka ia tidak dapat menuntut agar seluruh aset SKA habis terjual terlebih dahulu untuk melunasi utang SKA kepada UOB, sebelum UOB menuntut pertanggungjawaban dari Dede Rodiah. Artinya UOB dapat langsung meminta tanggungjawab Dede Rodiah atas seluruh utang SKA.

Karena itu, UOB telah melayangkan surat peringatan kepada Dede Rodiah pada bulan Juni dan Juli 2014 lalu terkait utang yang telah jatuh tempo tersebut. Namun Dede Rodiah lalai memenuhi tanggungjawabnya. Maka UOB meminta agar keduanya tanggung renteng membayar utang tersebut. Untuk memenuhi syarat PKPU, UOB juga menyebutkan bahwa SKA mempunyai utang kepada kreditur lain yakni PT Bank Central Asia Tbk, PT Bank OCBC NISP Tbk, PT Bank Windu Kentjana International Tbk dan PT Bank International Indonesia Tbk.

Atas pertimbangan tersebut, Swandy meminta majelis hakim PN Jakarta Pusat untuk mengabulkan PKPU terhadap SKA dan Dede Rodiah tersebut. Bila akhirnya PKPU, Swandy mengajukan Djawoto Juwono, Benny Ponto, dan Rifwaldi Rivai M. Noer sebagai pengurus PKPU.

Sementara itu, kuasa hukum SKA Rino Fernando Pardede enggan menanggapai permohonan PKPU terhadap kliennya. "Saya tidak ada komentar dulu," ujarnya kepada KONTAN usai sidang. Sesuai dengan Undang-Undang proses persidangan PKPU ini harus diputus 20 hari sejak gugatan didaftarkan. Maka paling lambat pekan depan majelis hakim sudah menjatuhkan putusan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Uji Agung Santosa