JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada debiturnya di Jakarta, PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Kuasa hukum UOB Swandy Halim mengatakan, kliennya pada awalnya memberikan fasilitas kredit kepada SKA berupa fasilitas clean trust receipt (CTR) dengan batas penggunaan maksimal Rp 100 miliar. Tanggal jatuh tempo pembayaran selama satu tahun sejak pengikatan kredit. "Itu sesuai akta perjanjian kredit tanggal 12 Desember 2012," ujarnya, Rabu (4/9). Namun dalam perkembangannya, SKA telah mengajukan permohonan tambahan plafon CTR menjadi Rp 150 miliar, sehingga batas maksimal penggunaan fasilitas CTR Rp 250 miliar dan jatuh tempo pada 12 Desember 2013. Namun sampai waktu jatuh tempo, SKA tidak melaksanakan kewajibannya. SKA juga telah meminta UOB memberikan perpanjangan waktu pembayaran utang sampai 12 Maret 2014, dan disetujui.
Tak bayar utang, UOB ajukan PKPU Sumber Komoditi
JAKARTA. PT Bank UOB Indonesia mengajukan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) kepada debiturnya di Jakarta, PT Sumber Komoditi Abadi (SKA) dan Dede Rodiah Ernidiah. Permohonan PKPU ini terdaftar di Pengadilan Niaga (PN) Jakarta Pusat dengan nomor perkara 45/pdt.sus/pkpu/2014/pn.jkt.pst. Kuasa hukum UOB Swandy Halim mengatakan, kliennya pada awalnya memberikan fasilitas kredit kepada SKA berupa fasilitas clean trust receipt (CTR) dengan batas penggunaan maksimal Rp 100 miliar. Tanggal jatuh tempo pembayaran selama satu tahun sejak pengikatan kredit. "Itu sesuai akta perjanjian kredit tanggal 12 Desember 2012," ujarnya, Rabu (4/9). Namun dalam perkembangannya, SKA telah mengajukan permohonan tambahan plafon CTR menjadi Rp 150 miliar, sehingga batas maksimal penggunaan fasilitas CTR Rp 250 miliar dan jatuh tempo pada 12 Desember 2013. Namun sampai waktu jatuh tempo, SKA tidak melaksanakan kewajibannya. SKA juga telah meminta UOB memberikan perpanjangan waktu pembayaran utang sampai 12 Maret 2014, dan disetujui.