JAKARTA. Pelaku usaha wajib mengikuti aturan dan menerapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk yang dijajakannya. Jika melanggar, pemerintah bakal mengenakan denda Rp 5 miliar. Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sangsi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI.
Tak ber-SNI, siap-siap kena denda Rp 5 miliar
JAKARTA. Pelaku usaha wajib mengikuti aturan dan menerapkan Standarisasi Nasional Indonesia (SNI) untuk setiap produk yang dijajakannya. Jika melanggar, pemerintah bakal mengenakan denda Rp 5 miliar. Sanksi itu tercantum dalam pasal 113 UU No 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan yang menyebutkan Pelaku Usaha yang memperdagangkan Barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI dipidana dengan pidana penjara paling lama lima tahun dan atau pidana denda paling banyak lima miliar rupiah. Kewajiban mematuhi SNI diatur dalam pasal 57, yaitu pelaku usaha dilarang memperdagangkan barang di dalam negeri yang tidak memenuhi SNI yang telah diberlakukan secara wajib. Meski telah ada sangsi, namun masih saja banyak yang belum menerapkan SNI.