Tak beres, OJK hentikan konsorsium asuransi TKI



JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melihat ada yang tidak beres dalam konsorsium asuransi Tenaga Kerja Indonesia (TKI). Maka dari itu, OJK memutuskan untuk memberhentikan konsorsium tersebut per 1 Agustus tahun ini. Konsorsium ini terdiri dari 1 pialang asuransi yaitu PT Paladin International dan 10 perusahaan asuransi. Perusahaan asuransi tersebut yakni PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Purna Artanuhraha, PT LIG Insurance Indonesia, dan PT Asuransi Ramayana. "Beberapa waktu yang lalu, kami telah memeriksa Paladin sebagai pialang di dalam asuransi TKI. Kami melihat beberapa hal yang menurut pendapat kami, memiliki governance kurang bagus. Perlu ada perbaikan," sebut Deputi Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) 1 OJK, Ngalim Sawega, Senin, (15/7). Sebelumnya, konsorsium telah sepakat 5% menjadi komisi pialang dalam pelaksanaan asuransi TKI tersebut. Lalu, sisanya 50% dikelola oleh konsorsium perusahaan asuransi dan 45% dikelola pialang. OJK menemukan ada 45% penggunaan premi atau Rp 179 miliar yang digunakan bukan untuk kegiatan asuransi. Peruntukannya yaitu cadangan operasional setelah tidak beroperasi 11,22%, corporate social responsibility 11,58%, gaji 12,74%, media massa 5,76%, sponsorship 19,28%, pajak 1,23%, perwakilan luar negeri 19,4%, dan operasional perwakilan luar negeri 5,62%. "Ini kurang pantas. Mestinya alokasi yang besar kepada hal yang terkait masalah asuransi TKI. Bukan untuk hal lain," ujar Ngalim. Konsorsium asuransi TKI ini telah terbentuk sejak September 2010. OJK melakukan pemeriksanaan terhadap Paladin dan menemukan kejanggalan pada bulan Mei 2013. Selain itu, OJK juga telah memeriksa sebagian dari perusahaan asuransi yang masuk dalam konsorsium untuk mengecek data.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: