KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring maraknya pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengambil tindakan tegas. Tindakan itu berupa penertiban pratik tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, pekan lalu. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti maraknya RT/RW Net ilegal ini. Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Dampak penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, menyebabkan jaminan kualitas pelayanan mereka atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin. Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghmbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net mengikuti regulasi pemerintah.
Tak Berizin, Badan Perlindungan Konsumen Imbau RT RW Net Ikuti Regulasi Pemerintah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Seiring maraknya pratik jual kembali layanan internet rumah tanpa izin, yakni RT/RW Net, Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) bakal mengambil tindakan tegas. Tindakan itu berupa penertiban pratik tersebut. Menteri Komunikasi dan Informatika Budi Arie Setiadi menyampaikan saat ini pihaknya sedang mengidentifikasi masalah yang terjadi pada praktik RT/RW net ilegal yang di masyarakat. "Kami akan tertibkan. Saat ini, tim kami sedang bekerja untuk mengidentifikasi masalah itu (RT/RW net ilegal) dan untuk melakukan tindakan," jelasnya saat ditemui Kontan.co.id, pekan lalu. Selain itu, Kementerian Kominfo melakukan koordinasi dengan Asosiasi Penyelenggara Jasa Internet Indonesia (APJII) untuk menindaklanjuti maraknya RT/RW Net ilegal ini. Heru Sutadi, Anggota Badan Perlindungan Konsumen Nasional (BPKN) mengatakan, keberadaan dan maraknya praktik ilegal RT RW Net dapat menimbulkan permasalahan bagi konsumen telekomunikasi di Indonesia. Dampak penyelenggara ilegal RT RW Net tak berizin, menyebabkan jaminan kualitas pelayanan mereka atau quality of service (QoS) tak dapat dijamin. Agar kepentingan konsumen telekomunikasi di Indonesia dapat terjaga, BPKN menghmbau agar penyelenggara praktik ilegal RT RW Net mengikuti regulasi pemerintah.