Tak Berizin OJK, Satgas PASTI Hentikan Kegiatan YWWSDC dan RTHAE



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal alias Satgas PASTI) menghentikan kegiatan YWWSDC dan RTHAE terkait dugaan pelanggaran dalam penawaran investasi aset kripto kepada masyarakat.

Penghentian dilakukan setelah Satgas PASTI menemukan sejumlah indikasi pelanggaran. Kedua entitas tersebut diketahui tidak mengantongi izin Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebagai Pedagang Aset Keuangan Digital (PAKD).

Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilega Hudiyanto menyebut kedua entitas tersebut mengklaim sebagai perusahaan yang memiliki izin di luar negeri serta sedang dalam proses mengurus perizinan kepada OJK.


“Satgas PASTI kembali mengimbau masyarakat agar senantiasa waspada terhadap tawaran investasi atau kegiatan keuangan yang menjanjikan keuntungan tinggi dan tidak logis,” jelasnya dalam keterangan resmi, Senin (31/8/2026). 

Baca Juga: Bitcoin Terkoreksi Usai Tembus US$ 81.000, Begini Proyeksinya hingga Akhir 2026

Untuk YWWSDC, Satgas PASTI menemukan entitas tersebut mengklaim sebagai bagian dari YWWSDC Group US Ltd, perusahaan yang disebut memiliki izin di Colorado, Amerika Serikat.

YWWSDC menawarkan skema investasi trading aset kripto dan pembelian token aset keuangan digital melalui platform YWWSDC. Namun, hasil klarifikasi dan verifikasi menunjukkan entitas tersebut tidak memiliki izin sebagai PAKD dari OJK.

Selain tidak memiliki izin OJK, kegiatan usaha YWWSDC dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Aplikasi dan situs web yang digunakan YWWSDC juga tidak tercatat sebagai Penyelenggara Sistem Elektronik (PSE) di Kementerian Komunikasi dan Digital. Satgas PASTI turut menemukan indikasi perubahan alamat tautan dengan nama berbeda.

Meski menggunakan nama berbeda, sejumlah tautan tersebut memiliki tampilan serupa sehingga Satgas PASTI menduga terdapat keterkaitan dengan YWWSDC.

Sementara itu, RTHAE menawarkan investasi aset kripto dan aset keuangan digital melalui platform Retail Trader Hosted Automates Engine (RTHAE). Penawaran dilakukan antara lain melalui penawaran perdana token.

Token tersebut diklaim akan tercatat atau listing di bursa. RTHAE juga menjanjikan dana yang telah disetorkan akan dikembalikan kepada anggota apabila token tersebut tidak jadi listing.

Baca Juga: IHSG Ditutup Naik 0,11% ke 6.525 Senin (31/8), Top Gainers: Saham AKRA, ADRO, AADI

Berdasarkan klarifikasi dan verifikasi, Satgas PASTI menemukan RTHAE tidak memiliki badan hukum di Indonesia. Entitas tersebut juga tidak memiliki izin OJK sebagai PAKD untuk menjalankan kegiatan terkait aset keuangan digital.

Kegiatan usaha RTHAE juga dinilai tidak sesuai dengan izin yang diterbitkan Kementerian Investasi dan Hilirisasi atau BKPM. Selain itu, aplikasi maupun situs web RTHAE tidak tercatat sebagai PSE di Kementerian Komunikasi dan Digital.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News