JAKARTA. Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani meminta pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditunda sampai mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut diminta untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku. "Jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja. Apabila PT KCIC ngotot melaksanakan proyek tanpa ada izin maka sikap yang lebih tegas diperlukan misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua izin dikantongi," kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).
Tak berizin, proyek kereta cepat bisa dibekukan
JAKARTA. Anggota Komisi V DPR Miryam S Haryani meminta pengerjaan proyek kereta cepat Jakarta-Bandung ditunda sampai mendapatkan izin dari Kementerian Perhubungan. PT kereta cepat Indonesia China (KCIC) sebagai pemegang proyek tersebut diminta untuk menghormati hukum dan aturan yang berlaku. "Jangan asal main tabrak aturan seenaknya saja. Apabila PT KCIC ngotot melaksanakan proyek tanpa ada izin maka sikap yang lebih tegas diperlukan misalnya dengan dibekukan proses pembangunannya dan lain-lain hingga semua izin dikantongi," kata Miryam di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (26/1/2016).