KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut. “Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7). Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.
Tak Berkurang Sejak Februari, OJK Terus Monitor 11 Perusahaan Asuransi Bermasalah
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut masih ada 11 perusahaan asuransi masuk dalam kategori pengawasan khusus. Regulator juga menyampaikan untuk tidak segan-segan memberi tindakan tegas kepada perusahaan tersebut. “Masih 11 (perusahaan asuransi dalam pengawasan khusus),” ujar Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK, Ogi Prastomiyono usai menghadiri acara Indonesia Re International Conference (IIC) 2023 di Jakarta, Rabu (5/7). Ogi mengungkapkan bahwa pihaknya meminta kepada 11 perusahaan asuransi itu untuk segera melakukan pembenahan atau penyehatan perusahaan dalam hal ini persoalan permodalan.