JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengklarifikasi kekeliruan di masyarakat yang menyebutkan adanya pelarangan angkutan berbasis aplikasi. Kepala Pusat Penerangan Kemhub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, tetapi aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi, yang dilarang bukan aplikasinya karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tetapi, kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata, Jumat (18/12/2015).
Tak berplat kuning, alasan Gojek dll dilarang
JAKARTA. Kementerian Perhubungan (Kemhub) mengklarifikasi kekeliruan di masyarakat yang menyebutkan adanya pelarangan angkutan berbasis aplikasi. Kepala Pusat Penerangan Kemhub JA Barata mengatakan, pelarangan tidak ditujukan kepada penggunaan aplikasi, tetapi aspek legalitas angkutan umum sesuai yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. "Jadi, yang dilarang bukan aplikasinya karena aplikasi juga sudah banyak dipakai kok sama taksi-taksi resmi. Tetapi, kalau aplikasi ini dipakai oleh sesuatu yang tidak berizin, tentu masalah," kata Barata, Jumat (18/12/2015).