KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan keberlanjutan wajib pasok batubara dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO). Arifin memastikan persentase DMO akan stabil dan harga patokan untuk kelistrikan senilai US$ 70 per ton akan berlanjut. "Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jum'at (27/12). Baca Juga: Kebutuhan Meningkat, PLN Jaga Pasokan Batubara Sejatinya, patokan harga batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton akan berakhir pada 2019 ini. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Namun, Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan kebijakan tersebut. "Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan)," ujar Arifin. Meski tren harga yang tercermin dalam Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami penurunan hingga di bawah US$ 70 per ton, namun Arifin mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut lantaran ingin menjaga kestabilan harga batubara bagi kelistrikan. Arifin bilang, patokan harga untuk mengantisipasi jika nanti harga batubara kembali meninggi. "Nanti kalau (harga batubara) naik bagaimana? Nanti kan kita bisa menyesuaiakan. Rata-ratanya kita lihat," kata Arifin. Dengan begitu, kata Arifin, tarif listrik bisa terjaga dan tidak ada penyesuaian harga. "Ya kita juga ke arah sana (untuk mejaga tarif listrik). Kita buat stabil dulu, ekonomi kan belum membaik. Kita juga perlu industri buat bangkit," jelas Arifin.
Tak berubah, harga batubara DMO tahun depan tetap US$ 70 per ton
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. JAKARTA. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Arifin Tasrif memastikan keberlanjutan wajib pasok batubara dalam negeri alias Domestik Market Obligation (DMO). Arifin memastikan persentase DMO akan stabil dan harga patokan untuk kelistrikan senilai US$ 70 per ton akan berlanjut. "Tetap lanjut, untuk dalam negeri (DMO batubara) sama seperti biasa, (Harganya) stabil," kata Arifin saat ditemui di Kantor Kementerian ESDM, Jum'at (27/12). Baca Juga: Kebutuhan Meningkat, PLN Jaga Pasokan Batubara Sejatinya, patokan harga batubara untuk kelistrikan sebesar US$ 70 per ton akan berakhir pada 2019 ini. Hal itu sebagaimana yang diatur dalam Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM Nomor 1395 K/30/MEM/2018 tentang Harga Jual Batubara untuk Penyediaan Tenaga Listrik untuk Kepentingan Umum. Namun, Arifin mengatakan bahwa pihaknya sudah menyiapkan regulasi untuk melanjutkan kebijakan tersebut. "Sudah ada (Peraturan menteri untuk memperpanjang harga patokan)," ujar Arifin. Meski tren harga yang tercermin dalam Harga Batubara Acuan (HBA) mengalami penurunan hingga di bawah US$ 70 per ton, namun Arifin mengungkapkan pihaknya memutuskan untuk melanjutkan kebijakan tersebut lantaran ingin menjaga kestabilan harga batubara bagi kelistrikan. Arifin bilang, patokan harga untuk mengantisipasi jika nanti harga batubara kembali meninggi. "Nanti kalau (harga batubara) naik bagaimana? Nanti kan kita bisa menyesuaiakan. Rata-ratanya kita lihat," kata Arifin. Dengan begitu, kata Arifin, tarif listrik bisa terjaga dan tidak ada penyesuaian harga. "Ya kita juga ke arah sana (untuk mejaga tarif listrik). Kita buat stabil dulu, ekonomi kan belum membaik. Kita juga perlu industri buat bangkit," jelas Arifin.