Tak Berwenang Tagih Pajak, Polri Tegaskan Bhabinkamtibmas Bukan Petugas Pajak



KONTAN.CO.ID -  JAKARTA. Polri menegaskan bahwa Bhabinkamtibmas tidak memiliki kewenangan untuk memungut, memeriksa, menilai kepatuhan, maupun menagih pajak kepada masyarakat.

Penegasan ini disampaikan untuk meluruskan persepsi publik menyusul keterlibatan Bhabinkamtibmas dalam sinergi antara Polri dan Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Johnny Eddizon Isir menegaskan, fungsi Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut hanya sebatas pembinaan masyarakat, membangun komunikasi, serta mengembangkan jejaring informasi di wilayah binaannya.


Baca Juga: Ditjen Pajak Kejar Peserta Tax Amnesty dan PPS, Harta Belum Terungkap Rp 406 Triliun

"Bhabinkamtibmas bukan petugas pajak dan tidak memiliki kewenangan untuk melakukan penilaian kepatuhan, pemeriksaan, penagihan, maupun meminta pembayaran pajak kepada masyarakat," kata Johnny, Jumat (24/7/2026). 

Johnny menjelaskan, kewenangan di bidang perpajakan sepenuhnya berada di tangan Direktorat Jenderal Pajak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Karena itu, meski Polri menjalin sinergi dengan Ditjen Pajak, tugas masing-masing institusi tetap berjalan sesuai koridor kewenangannya.

Ia menuturkan, kehadiran Bhabinkamtibmas dalam kerja sama tersebut bersifat preventif dan persuasif.

Personel Bhabinkamtibmas hanya membantu membangun komunikasi dengan masyarakat, menghimpun informasi, serta memberikan dukungan di lapangan apabila diperlukan agar tugas petugas pajak dapat berjalan lancar.

Menurut Johnny, masyarakat tidak perlu khawatir karena Bhabinkamtibmas tidak akan bertindak sebagai kepanjangan tangan petugas pajak ataupun mengambil tindakan terhadap wajib pajak yang belum memenuhi kewajibannya.

Baca Juga: Jika Tak Lagi Rp 0, Berikut Contoh Perhitungan Pajak Kendaraan Mobil Listrik

Pendekatan yang dilakukan tetap mengedepankan pembinaan dan kemitraan, bukan penegakan atau pemaksaan dalam urusan perpajakan.

Ia menambahkan, Polri akan terus mendukung koordinasi dengan kementerian dan lembaga, termasuk DJP, sepanjang pelaksanaannya tidak melampaui batas kewenangan masing-masing serta tidak menimbulkan tumpang tindih tugas.

Sebelumnya, Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Edaran Nomor SE-8/PJ/2026 tentang Pedoman Pengawasan Kepatuhan Wajib Pajak.

Dalam aturan tersebut, DJP membangun jejaring informasi hingga tingkat desa dengan melibatkan berbagai unsur kewilayahan, termasuk Babinsa dan Bhabinkamtibmas, untuk membantu pemetaan potensi perpajakan.

Namun, DJP membantah anggapan bahwa Babinsa dan Bhabinkamtibmas ikut melakukan pengawasan atau memburu data pajak masyarakat.

Baca Juga: DJP Ambil Langkah Tegas, 275 Rekening Penunggak Pajak Dibekukan

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat DJP Inge Diana Rismawati menjelaskan, kedua unsur tersebut hanya memberikan pendampingan kepada petugas pajak dalam kondisi tertentu saat melakukan kunjungan lapangan, bukan menjalankan fungsi pengawasan, pemeriksaan, maupun penagihan pajak.

Sumber: https://nasional.kompas.com/read/2026/07/24/17110001/polri-bhabinkambibmas-tak-berwenang-tarik-pajak.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News