KONTAN.CO.ID - Jakarta. Pemerintah akan menjalankan kebijakan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP) bagi pekerja/buruh yang dipecat atau PHK. Namun, penerapan JKP bagi pekerja/buruh yang di-PHK menyebabkan dana jaminan hari tua (JHT) tidak bisa diklaim sewaktu-waktu. Saat ini, pekerja/buruh bisa klaim sebagian dana JHT. Selain itu, pekerja/buruh yang di-PHK juga bisa mencairkan JHT di BP Jamsostek. Mulai tahun depan, Kementerian Tenaga Kerja berencana mengeluarkan kebijakan yang menghentikan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi pegawai yang terkena PHK mulai tahun depan. Larangan penarikan JHT di BP Jamsostek bagi korban PHK itu dilakukan melalui revisi Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 19 Tahun 2015 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Jaminan Hari Tua (JHT).
Dalam pemberitaan Kontan.co.id sebelumnya, Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industrial dan Jaminan Sosial (PHI-Jamsos) Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) Indah Anggoro Putri mengatakan, melalui merevisi Permenaker No 19 Tahun 2015, pegawai yang terkena PHK tidak akan bisa lagi mencairkan atau kalim JHT BP Jamsostek. "Pada hakikatnya, JHT adalah tabungan masa tua, jadi pemerintah akan kembalikan sesuai fungsinya," ujar dia, Selasa (28/9) Namun, pegawai yang terkena PHK tetap akan mendapat dana segar, yakni berupa Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Program JKP akan mulai berjalan tahun 2022 mendatang. Baca juga:
Pekerja bisa klaim sebagian saldo JHT BPJS Ketenagakerjaan, ini cara & syaratnya Mengutip Permenaker No 15 Tahun 2021 tentang Tata Cara Pemberian Manfaat Jaminan Kehilangan Pekerjaan, JKP adalah jaminan sosial yang diberikan kepada Pekerja/Buruh yang mengalami Pemutusan Hubungan Kerja berupa manfaat uang tunai, akses informasi pasar kerja, dan Pelatihan Kerja. Pemberi manfaat JKP berupa uang tunai bagi pegawai yang terkena PHK adalah BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek. Sedangkan pemberian manfaat JKP berupa akses informasi pasar kerja dan Pelatihan Kerja diselenggarakan oleh Kemenaker. Manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK diberikan setiap bulan paling banyak 6 bulan upah dengan ketentuan sebagai berikut: a. sebesar 45% dari upah untuk 3 bulan pertama; dan b. sebesar 25% dari Upah untuk 3 bulan berikutnya. Baca juga:
Pekerja Korban PHK Tak Bisa Lagi Cairkan JHT Jamsostek Upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai dari JKP bagi pegawai yang terkena PHK merupakan upah terakhir pekerja/buruh yang dilaporkan pengusaha kepada BPJS Ketenagakerjaan / BP Jamsostek dan tidak melebihi batas atas upah yang ditetap.
Batas atas upah untuk pertama kali ditetapkan sebesar Rp 5 juta. Jika upah pekerja/buruh yang terkena melebihi batas atas upah, maka upah yang digunakan sebagai dasar pembayaran manfaat uang tunai bagi korban PHK sebesar batas atas upah. Selain terkena PHK, pekerja/buruh yang bisa mendapatkan JKP harus memenuhi syarat sebagai berikut:
- Manfaat JKP diberikan kepada pekerja/buruh yang menjadi peserta BP Jamsostek yang mengalami PHK baik untuk hubungan kerja berdasarkan PKWT maupun PKWTT.
- Penerima manfaat JKP harus bersedia untuk bekerja kembali.
- Manfaat JKP dapat diajukan setelah peserta BP Jamsostek memiliki masa iur paling sedikit 12 (dua belas) bulan dalam 24 (dua puluh empat) bulan dan telah membayar iuran
- paling singkat 6 (enam) bulan berturut-turut pada BP Jamsostek / BPJS Ketenagakerjaan sebelum terjadi PHK.
- PHK terhadap pekerja/buruh yang hubungan kerjanya berdasarkan PKWT, terjadi sebelum berakhirnya jangka waktu PKWT..
Demikian penganti JHT bagi pekerja yang terkena PHK. Manfaatkan dana tunai JKP dengan sebaik mungkin untuk memulai usaha atau mendapatkan pekerjaan baru.
Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Adi Wikanto