KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib baik sedang tidak berpihak kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah keinginan Wanaartha Life untuk membuka rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kandas di sidang praperadilan, kini perusahaan justru digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebanyak tiga orang nasabah mendaftarkan gugatan ke Wanaartha Life pada Rabu (24/6) dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim. Kuasa hukum nasabah, Marianus Mendrofa menjelaskan, kliennya menempuh jalur hukum karena Wanaartha Life tidak memberikan penjelasan dan kepastian kapan pembayaran polis mereka. Padahal, kliennya telah mengajukan permohonan pengakhiran seluruh polis dengan menyerah dokumen ke kantor pusat Wanaartha Life pada tanggal 3 Februari 2020 namun tidak bisa dicairkan.
Tak bisa cairkan polis, nasabah menggugat Wanaartha Life
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Nasib baik sedang tidak berpihak kepada PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life). Setelah keinginan Wanaartha Life untuk membuka rekening efek yang diblokir oleh Kejaksaan Agung (Kejagung) kandas di sidang praperadilan, kini perusahaan justru digugat oleh nasabahnya ke Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Berdasarkan Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Timur, sebanyak tiga orang nasabah mendaftarkan gugatan ke Wanaartha Life pada Rabu (24/6) dengan nomor perkara 232/Pdt.G/2020/PN Jkt.Tim. Kuasa hukum nasabah, Marianus Mendrofa menjelaskan, kliennya menempuh jalur hukum karena Wanaartha Life tidak memberikan penjelasan dan kepastian kapan pembayaran polis mereka. Padahal, kliennya telah mengajukan permohonan pengakhiran seluruh polis dengan menyerah dokumen ke kantor pusat Wanaartha Life pada tanggal 3 Februari 2020 namun tidak bisa dicairkan.