JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan kegiatan produksi masih berjalan normal meski izin ekspor konsentrat tembaga belum diberikan oleh pemerintah. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terus berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam mendapatkan izin ekspor konsentrat. Pelaksana Tugas Presiden Direktur Rachmat Makkasau mengatakan kegiatan produksi berjalan normal lantaran pihaknya sudah memperkirakan adanya kendala dalam penerbitan izin ekspor. Namun dia tidak merinci antisipasi yang telah dilakukan. "Kami masih jalan normal produksinya. Kami antisipasi itu (izin ekspor) semua berjalan normal," kata Rachmat di sela acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke - 70 di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/9). Rachmat bilang, pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia terus dilakukan. Pembicaraan itu terkait kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Kedua perusahaan tambang itu sebenarnya sudah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama smelter. Hanya saja MoU tersebut bakal berakhir pada 30 September. "Kami bicarakan terus dengan Freeport. Saat ini dalam tahap finalisasi," ujarnya. Dikatakannya kerjasama yang bakal diteken tersebut lebih rinci ketimbang MoU. Oleh sebab itu pembahasan detail kerjasama tersebut memerlukan waktu. Namun dia enggan mengungkapkan komitmen dana yang diperuntukkan bagi smelter tersebut. "Setelah MoU selesai, kami serahkan ke ESDM," ujarnya. Perjanjian kerjasama NNT dengan Freeport menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Perjanjian itu sebagai bukti otentik komitmen NNT dalam membangun smelter. Pasalnya izin ekspor konsentrat hanya diberikan bagi perusahaan yang serius membangun smelter. Oleh sebab itu izin ekspor hanya diberikan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Dalam rekomendasi SPE Kementerian ESDM sebelumnya dinyatakan izin ekspor NNT berlaku untuk periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga. Namun Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor untuk periode 22 Maret - 22 September 2015 dengan kuota yang sama. Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun ekspor Newmont terhenti, kegiatan operasi masih berjalan normal. "Operasi tetep jalan, selama masih bisa setok kan aman, setelah dia bisa ekspor, akan mengikuti ketentuan Freeport dengan bea keluar 5%," pungkasnya, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/9).
Tak bisa ekspor, produksi Newmont berjalan normal
JAKARTA. PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) menyatakan kegiatan produksi masih berjalan normal meski izin ekspor konsentrat tembaga belum diberikan oleh pemerintah. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat itu terus berupaya memenuhi persyaratan yang diperlukan dalam mendapatkan izin ekspor konsentrat. Pelaksana Tugas Presiden Direktur Rachmat Makkasau mengatakan kegiatan produksi berjalan normal lantaran pihaknya sudah memperkirakan adanya kendala dalam penerbitan izin ekspor. Namun dia tidak merinci antisipasi yang telah dilakukan. "Kami masih jalan normal produksinya. Kami antisipasi itu (izin ekspor) semua berjalan normal," kata Rachmat di sela acara Hari Jadi Pertambangan dan Energi ke - 70 di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/9). Rachmat bilang, pembicaraan dengan PT Freeport Indonesia terus dilakukan. Pembicaraan itu terkait kerjasama pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) di Gresik, Jawa Timur. Kedua perusahaan tambang itu sebenarnya sudah memiliki nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) kerjasama smelter. Hanya saja MoU tersebut bakal berakhir pada 30 September. "Kami bicarakan terus dengan Freeport. Saat ini dalam tahap finalisasi," ujarnya. Dikatakannya kerjasama yang bakal diteken tersebut lebih rinci ketimbang MoU. Oleh sebab itu pembahasan detail kerjasama tersebut memerlukan waktu. Namun dia enggan mengungkapkan komitmen dana yang diperuntukkan bagi smelter tersebut. "Setelah MoU selesai, kami serahkan ke ESDM," ujarnya. Perjanjian kerjasama NNT dengan Freeport menjadi dasar bagi Kementerian ESDM untuk menerbitkan rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE). Perjanjian itu sebagai bukti otentik komitmen NNT dalam membangun smelter. Pasalnya izin ekspor konsentrat hanya diberikan bagi perusahaan yang serius membangun smelter. Oleh sebab itu izin ekspor hanya diberikan selama 6 bulan dan bisa diperpanjang untuk 6 bulan berikutnya. Dalam rekomendasi SPE Kementerian ESDM sebelumnya dinyatakan izin ekspor NNT berlaku untuk periode 18 Maret - 18 September 2015 dengan kuota 447.000 ton konsentrat tembaga. Namun Kementerian Perdagangan menerbitkan izin ekspor untuk periode 22 Maret - 22 September 2015 dengan kuota yang sama. Sementara itu Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Dirjen Minerba) Kementerian ESDM, Bambang Gatot Ariyono mengatakan meskipun ekspor Newmont terhenti, kegiatan operasi masih berjalan normal. "Operasi tetep jalan, selama masih bisa setok kan aman, setelah dia bisa ekspor, akan mengikuti ketentuan Freeport dengan bea keluar 5%," pungkasnya, di Kantor Kementerian ESDM, Senin (28/9).