Tak Bisa Lagi Main Angka, OJK Resmi Atur Laporan PMVL Lewat POJK 42/2025



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi menerbitkan Peraturan OJK (POJK) Nomor 42 Tahun 2025 tentang Integritas Pelaporan Keuangan di bidang Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML).

Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan terdapat sejumlah aturan yang tertuang dalam POJK tersebut. Salah satunya adalah mengatur mengenai kewajiban memiliki proses pelaporan keuangan yang berintegritas untuk memastikan kebenaran, keakuratan, serta transparansi informasi keuangan dalam Laporan Keuangan yang dihasilkan. 

"Selain itu, diatur juga antara lain mengenai tugas dan tanggung jawab Direksi, Dewan Komisaris, dan Komite Audit serta peran Pemegang Saham Pengendali dan Pihak Terafiliasi dalam proses pelaporan keuangan," katanya dalam konferensi pers RDK OJK, Jumat (9/1/2026).


Baca Juga: Data OJK, Aset Industri Penjaminan Mencapai Rp 47,63 Triliun per November 2025

Dalam keterangan di situs resmi OJK mengenai POJK Nomor 42 Tahun 2025, disebutkan salah satu pertimbangan penerbitan POJK itu adalah regulator dan pengawas PVML perlu mengolah informasi keuangan dan laporan keuangan yang rutin disampaikan oleh PVML untuk kepentingan pengawasan secara langsung maupun tidak langsung. Selain itu, pilar pengawasan PVML dinilai akan berjalan dengan baik jika informasi keuangan dan laporan keuangan yang disusun oleh PVML berkualitas. 

Sebab, selain digunakan oleh regulator, informasi keuangan dan laporan keuangan yang dipublikasikan PVML secara rutin juga digunakan pemangku kepentingan lainnya, termasuk investor dan masyarakat, dalam mengambil keputusan ekonomi.

Oleh karena itu, integritas informasi keuangan dan laporan keuangan menjadi salah satu hal utama yang harus diyakini untuk menjaga kepercayaan regulator dan masyarakat terhadap industri PVML, serta untuk mendukung pengambilan keputusan oleh pelaku pasar dan publik. 

Dengan demikian, guna mencapai informasi keuangan dan laporan keuangan yang berintegritas, diperlukan penguatan penerapan tata kelola dan pengendalian internal dalam proses pelaporan keuangan PVML.

Dalam POJK itu dijelaskan Direksi, Dewan Komisaris, Dewan Pengawas Syariah, Pemegang Saham Pengendali (PSP), Pejabat Eksekutif, dan/atau pegawai PVML dilarang melakukan manipulasi informasi keuangan dan/atau laporan keuangan PVML sehingga tidak mencerminkan kondisi yang sebenarnya.

Baca Juga: Spin Off Unit Usaha Syariah Multifinance OJK Siap Tancap Gas, Ini Dampaknya

Adapun subjek pengaturan dalam POJK Nomor 42 Tahun 2025, yaitu Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya yang meliputi perusahaan pembiayaan, perusahaan pembiayaan infrastruktur, perusahaan modal ventura, lembaga keuangan mikro, perusahaan pergadaian, fintech peer to peer (P2P) lending, Lembaga Pembiayaan Ekspor Indonesia, perusahaan pembiayaan sekunder perumahan, PT Permodalan Nasional Madani, Badan Pengelola Tabungan Perumahan Rakyat, PT Sarana Multi Infrastruktur, dan lembaga jasa keuangan lainnya.

Sebagai informasi, POJK Nomor 42 Tahun 2025 mulai berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 22 Desember 2025. 

Selanjutnya: Siap Ekspansi, Ini Prospek dan Rekomendasi Saham Sariguna Primatirta (CLEO)

Menarik Dibaca: Harga Emas Hari Ini Rekor All Time High, Nyaris Mencapai US$ 4.600 per troi ons

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News