JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan anggaran kementerian dan lembaga tahun depan senilai total Rp 340,1 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 12,6 triliun dibanding yang diajukan Pemerintah dalam Rancangan APBN 2010 yang cuma Rp 327,5 triliun.Tapi, dalam rangka efisiensi dan optimalisasi bujet, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melarang keras kementerian dan lembaga melakukan pengurangan atau pergeseran terhadap sejumlah kegiatan.Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menkeu Nomor SE-2679/MK.02/2009 tentang Pagu Definitif Kementerian dan Lembaga Tahun 2010. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada Kamis (24/9) lalu.
Tak Bisa Sembarangan Memangkas Bujet
JAKARTA. Pemerintah dan DPR sepakat menetapkan anggaran kementerian dan lembaga tahun depan senilai total Rp 340,1 triliun. Angka ini naik sebesar Rp 12,6 triliun dibanding yang diajukan Pemerintah dalam Rancangan APBN 2010 yang cuma Rp 327,5 triliun.Tapi, dalam rangka efisiensi dan optimalisasi bujet, Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati melarang keras kementerian dan lembaga melakukan pengurangan atau pergeseran terhadap sejumlah kegiatan.Kebijakan tersebut termaktub dalam Surat Edaran Menkeu Nomor SE-2679/MK.02/2009 tentang Pagu Definitif Kementerian dan Lembaga Tahun 2010. Beleid ini diteken Sri Mulyani pada Kamis (24/9) lalu.