KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Ada yang berbeda dengan skema penyaluran kredit usaha rakyat (KUR) di 2023. Lewat Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Nomor 1 Tahun 2023 tentang Pedoman Pelaksanaan KUR, pengenaan bunga KUR ditetapkan secara berjenjang. Selain itu, bank tidak boleh meminta agunan tambahan seperti sertifikat rumah, tanah, atau kendaraan bagi penerima KUR dengan plafon di bawah Rp 100 juta. Bila bank meminta agunan tambahan ini, maka pemerintah tidak akan membayarkan subsidi bunga atau marjin debitur tersebut kepada bank penyalur. Bank hanya boleh mencatatkan agunan pokok berupa objek atau usaha yang dibiayai.
Sebagai perbandingan, pada 2022 lalu, pemerintah memberikan tambahan potongan bunga KUR hingga dipukul rata menjadi 3% untuk semua jenis dan plafon KUR.
Baca Juga: Askrindo Optimistis Dapat Tingkatkan Dukungan pada Program Penyaluran KUR 2023 Senior Faculty Lembaga Pengembangan Perbankan Indonesia (LPPI) Amin Nurdin menyatakan penghapusan agunan tambahan ini bisa dilihat dari dua sisi. Pertama, bisa meningkatkan rasio kredit bermasalah atau
non performing loan (NPL) KUR. Sebab, agunan tambahan biasanya menjaring calon debitur dalam mengakses pembiayaan. Namun, di sisi lain, Amin menilai saat ini banyak perbankan yang juga menyalurkan kredit tanpa agunan (KTA) dengan plafon hingga Rp 300 juta. "Ini kan sama saja, tanpa adanya jaminan dari debitur. Karena, sekarang sudah banyak
machine learning yang bisa baca kualitas, kebiasaan, dan transaksi orang sebagai dasar mitigasi risiko," katanya kepada KONTAN, Kamis (16/2). Ia mengakui tanpa ada agunan tambahan ini akan meningkatkan risiko namun juga sangat mungkin dilakukan oleh penyalur KUR. Selama perbankan mempersiapkan bisnis model yang lebih baik. Mulai dari kualitas sumber daya manusia, tata kelola proses kredit, dan kekuatan tenaga penagih. Juga mengintegrasikan sistem secara umum mulai dari proses inisiasi kredit sampai penyalurannya hingga pembinaan dan pendampingan debitur sampai lunas. "Toh, sudah banyak sekali Bank yang melepas KTA sampai Rp 300 juta dan NPL aman. Debitur juga harusnya tidak bisa akses KUR ke bank lain karena sudah masuk dalam sistem SLIK," tambahnya. Sekretaris Perusahaan BRI Aestika Oryza Gunarto memproyeksikan kebijakan tersebut tidak berdampak signifikan. Ia menyatakan, selama ini dalam pengendalian kualitas KUR di segmen mikro, BRI berpedoman pada
assessment kelayakan usaha, bukan pada
collateral base (agunan).
Baca Juga: Sejumlah Bank Optimistis Kredit Kendaraan Bermotor Tumbuh Signifikan pada 2023 "Sedangkan untuk penyelesaiannya dilakukan dengan penagihan serta diback up oleh asuransi kredit (penjaminan). Strategi BRI yakni dengan melakukan program revitalisasi mantri (AgenBRILink) yang menempatkan Mantri di wilayah spesifik sehingga
engagement dengan masyarakat semakin kuat," katanya kepada KONTAN. Agen BRILink dapat mengenali lebih dalam calon nasabahnya. Dengan begitu, bisa mengetahui profil risiko dari masyarakat atau calon nasabah. "Selain itu BRI terus melakukan
enhancement business process di BRISPOT sehingga Mantri mampu memantau
day by day kualitas nasabah kelolaannya," tambah Aestika. Ia menargetkan NPL KUR Mikro akan tetap dijaga pada level kisaran 1,5% hingga 2,0% di sepanjang 2023. Pada tahun ini, BRI mendapatkan plafon penyaluran KUR sebesar Rp 270 triliun. Aetika optimistis target itu bisa tercapai sebab, BRI mampu mencairkan KUR dengan rata-rata Rp 1 triliun per hari. Sepanjang tahun 2022, BRI berhasil menyalurkan KUR sebesar Rp 252,38 triliun kepada 6,5 juta debitur. Terkait bunga, Kemenko Perekonomian menetapkan bunga atau marjin KUR super mikro sebesar 3% dengan plafon paling banyak 10 juta. Jangka waktu super mikro untuk modal kerja hingga 3 tahun sedangkan untuk investasi bisa sampai 5 tahun.
Sedangkan untuk KUR mikro dengan plafon Rp 10 juta hingga Rp 100 juta juga memiliki jangka waktu yang sama dengan KUR super mikro. Namun, untuk suku bunga atau marginnya tergantung pada tipe calon penerima KUR. Bagi calon debitur yang pertama kali mengakses KUR mikro dikenakan bunga 6%, kedua kali 7%, ketiga kali 8%, dan keempat kali 9%. Suku bunga ini juga berlaku secara berjenjang bagi debitur KUR kecil dengan plafon Rp 100 juta hingga Rp 500 juta, namun jangka waktunya lebih lama untuk kredit modal kerja 4 tahun dan investasi 5 tahun. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News Editor: Herlina Kartika Dewi