Tak boleh ada lagi kesalahan daftar pemilih Pemilu



JAKARTA. Pertemuan rutin Presiden dan pimpinan lembaga negara Senin (20/2) menghasilkan delapan poin kesimpulan. Kesimpulan berkaitan dengan masukan-masukan soal kehidupan berdemokrasi menjelang Pemilu 2014.

Ketua DPR Marzuki Alie menyatakan, dalam penyusunan UU Pemilu, perlu diperhatikan tentang time line, untuk menghindari dan memastikan proses penyelesaian sengketa hukum yang terjadi pasca Pemilu. Kesimpulan juga meminta kepada para pelaksana Pemilu, yaitu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), agar lebih profesional dan berdaya, sehingga dapat mempersiapkan secara dini berbagai hal baik yang terkait teknis maupun sistem pengelolaan anggaran Pemilu dan pengadaan logistik Pemilu dalam rangka pertanggungjawaban. Marzuki bilang, sinergi antarlembaga negara dalam menyukseskan Pemilu 2014 pada gilirannya akan memperkuat peran fungsi masing-masing. "Serta apresiasi yang lebih baik lagi dari negara -negara lain terhadap Indonesia sebagai negara demokrasi terbesar ketiga didunia," pungkas Marzuki.

Berikut adalah delapan poin kesimpulan lengkap dari hasil pertemuan Presiden dan Pimpinan Lembaga Negara:

  1. Banyak kemajuan yang telah dicapai bangsa dalam kehidupan demokrasi. Namun demikian perlu membangun demokrasi yang lebih sehat dengan perlunya etika dan berdasarkan aturan hukum yang berlaku.
  2. Nilai-nilai demokrasi bersifat universal antara lain adalah, kesetaraan, penghargaan terhadap Hak Asasi Manusia (HAM), terpenuhinya hak-hak berserikat dan berkumpul, dan sebagainya. Sistem demokrasi juga dipilih karena merupakan amanat pendiri Republik Indonesia, dengan landasan Undang-Undang Dasar (UUD) 1945.
  3. Pengalaman bangsa menuju konsolidasi demokrasi yang berkualitas masih diwarnai adanya paradoks demokrasi dari nilai demokrasi konstitusional yang didambakan semua pihak. Sejumlah realitas menunjukkan masih ada kelemahan dalam berdemokrasi salah satunya yakni masih adanya praktik kekerasan di masyarakat, pragmatisme transaksional terutama pada pelaksanaan pemilu dan pemilukada serta permasalahan-permasalahan institusionalisasi politik yang berpotensi pada munculnya ketidakpercayaan politik.
  4. Dalam angka memperbaiki implementasi demokrasi di Indonesia, DPR tengah membahas RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang (UU) Nomor 10 tahun 2008 tentang pemilu Anggota DPR, DPD, dan DPRD dimana masih ada beberapa hal yang harus disepakati dalam forum Panitia Kerja, yaitu ketentuan tentang parliamentary threshold, ketentuan konversi suara menjadi kursi, sistem pemilu yang hendak digunakan dan terkait dengan daerah pemilihan dan alokasi kursi untuk DPR.
  5. Rancangan Undang-Undang tentang Pemilu yang sedang dibahas di DPR diharapkan mempunyai kelebihan dibandingkan aturan main politik Pemilu 2009. Dari segi kesiapan pelaksanaan Pemilu diharapkan menutup celah-celah kekurangan praktek pemilu 2009, yakni memperbaiki sistem kependudukan dan pendaftaran pemilih (DPT), sehingga tidak ada lagi kekisruhan yang mengurangi kualitas pelaksanaan pemilu atau menjamin hak-hak politik pemilu.
  6. Pemilu diharapkan lebih menjamin kualitas kompetisi, memberikan kesempatan kepada partai politik peserta Pemilu untuk mengajukan calon-calonya yang berkualitas, kualitas tata cara pemungutan suara serta tata cara penghitungan suara yang lebih pasti dan tidak menimbulkan penafsiran yang berbeda.
  7. Terdapat tiga hal yang patut untuk diperhatikan dan dibenahi yaitu regulasi, pelaku atau aktor serta kelembagaan partai politik.
  8. Sistem politik yang ada dapat menghasilkan aturan main yang lebih baik, implementatif, tidak tumpang tindih, dan pasti. Sehingga tercapai pemilu yang demokratis untuk menempatkan wakil rakyat yang responsif menciptakan pemerintahan yang legal sekaligus legitimate.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Test Test