KONTAN.CO.ID - JAKARTA - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menegaskan bahwa perusahaan harus membayar Tunjangan Hari Raya (THR) kepada karyawan maksimal H-7 hari raya. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan Tahun 2024 Bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan. "Selanjutnya THR wajib dibayar paling lambat 7 hari sebelum hari raya keagamaan," ungkap Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam Konferensi Pers Kebijakan Pembayaran THR di kantornya, Senin (18/3).
Baca Juga: Kadin: Pelaku Usaha Siap Bayar THR Jika Kondisi Cash Flow Mencukupi Menaker juga menegaskan bahwa pemberian THR kepada karyawan tidak boleh dicicil. "THR Keagamaan wajib dibayarkan oleh Pengusaha secara penuh dan tidak boleh dicicil," sambungnya. Adapun jenis-jenis status pekerja yang berhak menerima THR, yakni Perjanjian Kerja Waktu Tertentu (PKWT), Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT), buruh harian, pekerja rumah tangga, tenaga honorer hingga pekerja outsourching.