KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bunga maksimum dari fintech P2P lending itu seharusnya tidak terlalu berbeda jauh dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) perbankan yang mana besarannya 10% sampai 25% per tahun. "Jadi, 25% per tahun itu paling maksimum. Kalau sekarang fintech sampai 144% per tahun meskipun tenor pendek itu dianggap terlalu tinggi," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).
Tak Boleh Terlalu Tinggi, Pengamat Sarankan Bunga Fintech Maksimal 25% Per Tahun
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akan segera menerbitkan aturan baru terkait batasan bunga pinjaman online (pinjol) atau fintech peer to peer (P2P) lending. Pengamat sekaligus Direktur Center of Law and Economic Studies (Celios) Bhima Yudhistira menilai bunga maksimum dari fintech P2P lending itu seharusnya tidak terlalu berbeda jauh dengan bunga Kredit Tanpa Agunan (KTA) perbankan yang mana besarannya 10% sampai 25% per tahun. "Jadi, 25% per tahun itu paling maksimum. Kalau sekarang fintech sampai 144% per tahun meskipun tenor pendek itu dianggap terlalu tinggi," ucapnya kepada Kontan.co.id, Jumat (13/10).