Tak buka data, KPU dan Bawaslu bisa di DKPP-kan



JAKARTA. Komisi Pemilihan Umum (KPU) dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) harus saling membuka setiap data yang dimiliki dan didapatkannya lembaga penyelenggara pemilu lainnya.

Jika tidak, pihak dua lembaga tersebut terancam dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas dugaan pelanggaran kode etik. "Kalau tukar menukar data antara KPU dan Bawaslu tidak bagus, bisa di-DKPP-kan karena sudah ada peraturan bersama," ujar anggota Bawaslu Daniel Zuchron di Kantor Bawaslu, Selasa (17/12/2013). Ia mengatakan, ketertutupan dua lembaga tersebut soal data pemilu berpotenssi tinggi melanggar kode etik penyelenggara pemilu. Pasalnya, kata Daniel, salah satu kunci keberhasilan pemilu adalah kerja sama dua lembaga tersebut. Dia mengatakan, KPU, Bawaslu dan DKPP telah menandatangani nota kesepahaman terkait kerja sama dan koordinasi tiga lembaga itu dalam penyelenggaraan Pemilu 2014. Senin (16/12/2013) kemarin, kata dia, kedua lembaga melakukan pertemuan untuk mendalami perjanjian kerja sama itu, terutama terkait pertukaran data"Pendalaman karena ada persoalan, penghalusan. Itu (pertukaran data) yang juga jadi dasar," kata dia. (Deytri Robekka Aritonang)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Editor: Dikky Setiawan