KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah yang berproses untuk melakukan merger. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses merger dua fintech lending tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Hal itu karena belum tercapai kesepakatan antarpihak," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).
Tak Capai Kesepakatan, Proses Merger 2 Fintech Lending Syariah Gagal di Tengah Jalan
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membeberkan perkembangan terbaru mengenai dua penyelenggara fintech peer to peer (P2P) lending atau pinjaman daring (pindar) syariah yang berproses untuk melakukan merger. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya OJK Agusman mengatakan proses merger dua fintech lending tersebut tidak dapat dilanjutkan ke tahap berikutnya. "Hal itu karena belum tercapai kesepakatan antarpihak," ungkapnya dalam lembar jawaban tertulis RDK OJK, Kamis (5/3/2026).