KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Serentak digelar pada hari ini, Rabu (9/12). Kali ini, pelaksanaan Pilkada berbeda dari tahun-tahun sebelumnya karena Indonesia masih dalam masa pandemi virus corona Covid-19. Dalam situasi pandemi virus corona, penyelenggara pemilihan menetapkan prosedur pemungutan suara untuk mencegah penyebaran Covid-19. Salah satunya yakni tidak mencelupkan jari ke tinta bagi mereka yang sudah menggunakan hak pilihnya. Lantas, apa tanda seseorang yang sudah menggunakan hak pilihnya? Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Pramono Ubaid Tanthowi mengatakan, setelah masyarakat nyoblos, nantinya ada petugas yang meneteskan tinta ke jari pencoblos. "Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas," ujar Pramono kepada Kompas.com, Jumat (13/11).
- Jumlah pemilih per-TPS dikurangi dari maksimal 800 menjadi maksimal 500 orang.
- Kehadiran pemilih ke TPS diatur jamnya, setiap jam untuk sekian pemilih. Jadi, kehadiran pemilih rata per jam, tidak menumpuk pada pagi hari seperti sebelumnya.
- Saat pemilih antre di luar ataupun di dalam TPS diatur jaraknya, sehingga tidak terjadi kerumunan.
- Dilarang bersalaman, terutama antara petugas KPPS dengan pemilih, termasuk sesama pemilih.
- Disediakan perlengkapan cuci tangan portabel di TPS bagi pemilih sebelum dan sesudah mencoblos.
- Petugas KPPS mengenakan masker selama bertugas, disiapkan masker pengganti sebanyak 3 buah selama bertugas. Pemilih diharapkan membawa masker sendiri dari rumah. Di TPS hanya disediakan cadangan dalam jumlah terbatas.
- Petugas KPPS mengenakan sarung tangan selama bertugas. Setiap pemilih disediakan sarung tangan plastik (sekali pakai) di TPS.
- Petugas KPPS mengenakan pelindung wajah (face shield) selama bertugas.
- Setiap pemilih diharapkan membawa alat tulis sendiri dari rumah untuk menuliskan atau memberikan tanda tangan dalam daftar hadir. Dengan cara ini, satu alat tulis tidak dipakai secara bergantian.
- Di setiap TPS disediakan tisu kering untuk pemilih yang selesai mencuci tangan sebelum ataupun sesudah mencoblos di TPS.
- Petugas KPPS yang bertugas di TPS harus menjalani rapid test sebelum bertugas, sehingga diyakini sehat/tidak membahayakan pemilih selama bertugas.
- Setiap pemilih yang akan masuk ke TPS dicek suhu tubuhnya. Jika suhunya di bawah standar, dibolehkan untuk mencoblos di dalam TPS.
- Lingkungan TPS didisinfeksi sebelum ataupun sesudah pemungutan dan penghitungan suara.
- Setiap pemilih yang selesai mencoblos tidak lagi mencelupkan jari ke dalam botol tinta, tetapi tintanya akan diteteskan oleh petugas.
- Jika ada pemilih bersuhu tubuh di atas standar (di atas suhu 37,3 derajat celsius), dipersilakan untuk mencoblos di bilik suara khusus, yang berbeda dengan bilik suara di dalam TPS, tetapi masih di lingkungan TPS tersebut.