KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Pengawas Pemilu ( Bawaslu) menolak untuk menindaklanjuti laporan Badan Pemenangan Nasional (BPN) soal dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur, sistematis dan masif yang terjadi di luar negeri, yang dilakukan oleh paslon nomor urut 01 dan Komisi Pemilihan Umum (KPU). Hal itu disampaikan dalam pembacaan putusan pendahuluan pada sidang dugaan pelanggaran pemilu yang digelar di kantor Bawaslu. "Menetapkan, menyatakan laporan dugaan pelanggaran administratif pemilu terstruktur, masif, sistematis (TSM) tidak dapat diterima. Demikian diputuskan pada rapat pleno Bawaslu," kata Ketua Bawaslu Abhan saat membacakan putusan di kantor Bawaslu, Jakarta Pusat, Senin (20/5). Laporan tersebut ditolak untuk ditindaklanjuti lantaran alat bukti yang dibawa oleh BPN tidak cukup mendukung. Selain itu, Bawaslu menyatakan, bukti yang dibawa oleh BPN tak menunjukkan adanya dugaan pelanggaran pemilu yang terstruktur dan masif yang dilakukan oleh terlapor.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Bawaslu Tolak Tindak Lanjuti Laporan BPN Soal Pelanggaran Pemilu yang Terstruktur, Masif, dan Sistematis"
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News