KONTAN.CO.ID - Pemerintah sedang getol menggelontorkan insentif ke sejumlah sektor usaha. Setelah pariwisata pada tahun lalu dan tahun ini, giliran sektor otomotif dan properti yang bakal mendapatkan guyuran insentif. Bank Indonesia (BI) menetapkan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Ini berarti, bank menanggung 100% pembiayaan properti, alias konsumen dikenakan down payment (DP) atau uang muka 0%. Kebijakan bebas uang muka ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bank sentral menetapkan kebijakan bebas DP akan berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Sebagaimana stimulus otomotif berupa diskon PPnBM kendaraan, pemerintah berharap insentif properti menjadi suntikan dan harapan baru bagi para pengembang untuk memacu penjualan.
Tak Cukup DP 0%
KONTAN.CO.ID - Pemerintah sedang getol menggelontorkan insentif ke sejumlah sektor usaha. Setelah pariwisata pada tahun lalu dan tahun ini, giliran sektor otomotif dan properti yang bakal mendapatkan guyuran insentif. Bank Indonesia (BI) menetapkan loan to value (LTV) dan financing to value (FTV) sebesar 100% untuk kredit properti. Ini berarti, bank menanggung 100% pembiayaan properti, alias konsumen dikenakan down payment (DP) atau uang muka 0%. Kebijakan bebas uang muka ini berlaku untuk semua jenis properti, seperti rumah tapak, rumah susun, serta ruko/rukan. Bank sentral menetapkan kebijakan bebas DP akan berlaku sejak 1 Maret hingga 31 Desember 2021. Sebagaimana stimulus otomotif berupa diskon PPnBM kendaraan, pemerintah berharap insentif properti menjadi suntikan dan harapan baru bagi para pengembang untuk memacu penjualan.