KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 menetapkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). CPP diperlukan sebagai upaya penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh Indonesia. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, selain CPP pemerintah seharusnya juga menetapkan adanya cadangan pangan daerah. Sehingga cadangan pangan tak hanya bergantung pada stok yang ada di pemerintah pusat saja. "Sesungguhnya seharusnya bukan hanya cadangan pangan pemerintah yang ada, harusnya ada cadangan pangan daerah dan cadangan masyarakat," kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).
Tak Cuma CPP, Petani Usulkan Ada Cadangan Pangan Daerah dan Masyarakat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah lewat Peraturan Presiden Republik Indonesia (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 menetapkan Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP). CPP diperlukan sebagai upaya penguasaan dan pengelolaan cadangan pangan pemerintah dalam rangka ketersediaan pangan di seluruh Indonesia. Ketua Umum Serikat Petani Indonesia (SPI) Henry Saragih mengatakan, selain CPP pemerintah seharusnya juga menetapkan adanya cadangan pangan daerah. Sehingga cadangan pangan tak hanya bergantung pada stok yang ada di pemerintah pusat saja. "Sesungguhnya seharusnya bukan hanya cadangan pangan pemerintah yang ada, harusnya ada cadangan pangan daerah dan cadangan masyarakat," kata Henry kepada Kontan.co.id, Kamis (4/5).