KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
Tak Cuma Divonis 10 Tahun Penjara, Nadiem Diminta Uang Pengganti Rp 809,6 Miliar
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Majelis hakim menjatuhkan vonis 10 tahun penjara kepada terdakwa Nadiem Anwar Makarim dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi. Dalam amar putusan, hakim menyatakan terdakwa tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan primer, namun terbukti bersalah dalam dakwaan subsider. "Menyatakan terdakwa Nadiem Anwar Makarim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang dilakukan secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider," ujar ketua majelis hakim Purwanto S Abdullah saat membacakan amar putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (30/6/2026). Atas putusan tersebut, majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 tahun serta pidana denda sebesar Rp 1 miliar. Denda tersebut wajib dibayarkan paling lambat satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap dan dapat diperpanjang paling lama satu bulan.
TAG: