KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah adanya dampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif PPN Ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan properti meski di tengah situasi yang tidak pasti. Sebelumnya, insentif tersebut memberikan ketentuan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun diberlakukan selama enam bulan, yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Saat ini seluruh properti yang PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Bahkan rencananya pemerintah juga akan memperpanjang insentif itu hingga Desember 2021 mendatang.
Tak cuma insentif PPN, ini usulan Metropolitan Land untuk dongkrak penjualan properti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Di tengah adanya dampak pandemi Covid-19, Pemerintah telah memberikan insentif PPN Ditanggung pemerintah (DTP) untuk sektor properti. Hal ini diharapkan dapat mendongkrak penjualan properti meski di tengah situasi yang tidak pasti. Sebelumnya, insentif tersebut memberikan ketentuan atas pembelian rumah tapak dan rumah susun diberlakukan selama enam bulan, yaitu sejak Maret hingga Agustus 2021. Saat ini seluruh properti yang PPN-nya ditanggung pemerintah merupakan rumah tapak dan rusun dengan harga jual maksimal Rp 2 miliar. Bahkan rencananya pemerintah juga akan memperpanjang insentif itu hingga Desember 2021 mendatang.