Tak Cuma Lindungi Pekerja Rumah Tangga, Menteri PPA: RUU PPRT Atur Soal Pemberi Kerja



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pemerintah berkomitmen untuk mempercepat penetapan rancangan undang-undang (RUU) Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) tahun ini.

Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPA) Bintang Puspayoga mengatakan, RUU tersebut memberi pengakuan terhadap pekerja rumah tangga.

Serta adanya perlindungan kepada para pekerja rumah tangga. Adapun perlindungan tidak saja terkait dengan diskriminasi kekerasan, namun menyangkut upah dan sebagainya.


Selain itu, RUU PPRT tak hanya kita berfokus memberikan perlindungan kepada pekerja rumah tangga. Namun juga pengaturan terkait dengan pemberi kerja dan juga penyalur pekerja.

Baca Juga: Jokowi Instruksikan Percepatan Penetapan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga

"Kalau kita melihat dari draft rancangan undang-undang ini, ini sangat signifikan perkembangan yang cukup sangat baik dengan kita mengakomodir masukan-masukan dari semua stakeholder yang ada," kata Bintang dalam Kanal YouTube Sekretariat Presiden, Rabu (18/1).

Mengenai 19 tahun proses RUU PPRT Bintang mengatakan, masalah rancangan undang-undang tak hanya dibutuhkan kerja substansi saja. Namun juga diperlukan kerja-kerja politik.

Maka dengan adanya statement Presiden yang akan mengawal dan memberikan perhatian yang sangat serius untuk RUU PPRT, akan menjadi formula dalam percepatan RUU ini menjadi undang-undang.

Namun, percepatan RUU PPRT disahkan juga menemukan komitmen dari semua stakeholder. Kolaborasi harus dibangun antara pemerintah, DPR dan masyarakat sipil.

"Mudah-mudahan praktek baik yang sudah terjadi itu kita bisa lakukan untuk segera memberikan mewujudkan dari hampir 19 tahun PPRT ini yang masuk prolegnas kemudian masuk prioritas, dan keluar lagi. Mudah-mudahan di tahun ini kita bisa memberikan yang terbaik tidak hanya kepada pekerja rumah tangga tapi bagaimana juga mengawal kolaborasi kesepakatan antara pemberi kerja demikian juga para penyalur," jelasnya.

Baca Juga: Kemenaker Dorong Percepatan Penyelesaian RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga

Deputi V Kantor Staf Presiden Jaleswari Pramodhawardani mengungkapkan, pemerintah telah membentuk gugus tugas untuk percepatan penetapan RUU PPRT.

“Telah dibentuknya gugus tugas pemerintah di mana salah satunya adalah diketuai oleh Bapak Wamenkumham dan kemudian Ibu Menaker sebagai leading sector-nya. Dan, kami di kementerian/lembaga bersama-sama berkolaborasi untuk menyelesaikan draf-draf yang disandingkan dengan undang-undang yang lainnya,” kata Dhani.

Dhani menambahkan, pemerintah akan berkolaborasi dengan semua pemangku kepentingan untuk dapat mewujudkan UU PPRT.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Herlina Kartika Dewi