Tak Cuma Pajak Murah, Ini Syarat Indonesia Jadi Pusat Keuangan Dunia



KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Rencana pemerintah membentuk Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII) dinilai tidak cukup hanya mengandalkan insentif perpajakan. 

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menilai keberhasilan sebuah pusat keuangan internasional sangat ditentukan oleh keberadaan otorita yang independen, tata kelola yang profesional, serta tingkat kepercayaan investor.

Menurut Bhima, Indonesia perlu belajar dari keberhasilan Dubai International Financial Centre (DIFC), yang mampu berkembang menjadi salah satu pusat keuangan global karena didukung lembaga pengelola yang independen dan memiliki kredibilitas tinggi.


"Kalau belajar dari DIFC, kuncinya ada di otorita yang independen dan bekerja profesional. Jadi Indonesia harus punya otorita khusus untuk pengembangan financial center yang punya track record dan integritas," ujar Bhima kepada Kontan.co.id, Kamis (25/6/2026).

Baca Juga: Pemerintah Bisa Bangun Lebih dari Satu Pusat Finansial Internasional

Ia mengatakan, kepercayaan investor merupakan fondasi utama bagi pengembangan pusat keuangan internasional. Oleh karena itu, pemerintah harus memastikan keamanan data, infrastruktur keuangan yang andal, serta regulasi yang memberikan kepastian hukum.

Selain itu, Bhima mengingatkan pentingnya sistem pengamanan terhadap praktik pencucian uang (anti-money laundering/AML) yang terintegrasi dengan standar internasional.

"Basis kepercayaan terhadap keamanan data, infrastruktur keuangan dan regulasi yang mendukung. Safeguard anti pencucian uang antar negara yang ketat juga dibutuhkan," katanya.

Bhima menilai sejumlah pusat keuangan internasional di dunia justru mengalami penurunan reputasi karena dicap sebagai lokasi pencucian uang maupun tempat penampungan dana terorisme lintas negara.

"Beberapa financial center justru gagal karena dianggap tempat pencucian uang dan penampungan dana terorisme lintas negara," imbuh Bhima.

Di samping itu, ia menekankan bahwa kepastian kebijakan dan stabilitas politik menjadi faktor yang tidak kalah penting dalam menarik investor global.

Bhima juga menilai daya tarik Indonesia bagi investor internasional masih perlu diperkuat. Menurutnya, minimnya minat terhadap sejumlah program pemerintah menjadi sinyal bahwa Indonesia belum sepenuhnya mampu membangun kepercayaan investor global.

"Untuk saat ini beberapa kasus seperti golden visa dan diaspora visa yang sepi peminat sebenarnya jadi indikasi Indonesia belum mampu meyakinkan para investor untuk menjadikan Indonesia tempat yang menarik bagi tinggal dan berinvestasi," katanya.

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economics (CORE) Indonesia, Yusuf Rendy Manilet Yusuf mengingatkan adanya potensi moral hazard yang cukup serius dari rencana pembangunan pusat keungan global tersebut.

Baca Juga: Masuk Prolegnas, DPR Setujui Pembahasan RUU Pusat Finansial Internasional

Dari sisi fiskal, pemberian insentif pajak hingga nol persen dinilai berpotensi bertentangan dengan komitmen Indonesia dalam penerapan pajak minimum global atau global minimum tax sebesar 15%. 

Selain itu, ia menilai kawasan tersebut dapat membuka peluang terjadinya praktik round tripping, yakni ketika modal domestik terlebih dahulu ditempatkan di luar negeri lalu masuk kembali ke Indonesia sebagai investasi asing untuk memperoleh berbagai fasilitas perpajakan.

"Tanpa aturan main yang ketat, kawasan khusus ini rawan memicu praktik round tripping, yaitu kondisi ketika modal domestik sengaja dilarikan ke luar negeri terlebih dahulu, lalu dimasukkan kembali sebagai investasi asing hanya demi memburu fasilitas bebas pajak," kata Yusuf.

Ekonom Makroekonomi dan Pasar Keungan di LPEM FEB UI, Teuku Riefky menilai bahwa fasilitas dan kemudahan pajak di Financial Center tidak akan menimbulkan moral hazard, mengingat insentif tersebut ditujukan untuk investasi.

"Financial Center ini sebetulnya tidak masalah, karena di banyak negara juga memiliki Financial Center. Ini seperti kawasan ekonomi khusus saja," imbuh Riefky.

Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto tidak mempermasalahkan anggapan bahwa pembentukan PFII akan menjadikan Indonesia sebagai surga pajak. 

Menurutnya, rezim perpajakan yang kompetitif merupakan praktik yang umum diterapkan di berbagai pusat keuangan dunia seperti Dubai dan Singapura.

Airlangga mengatakan tujuan utama pembentukan PFII adalah meningkatkan daya tarik Indonesia sebagai pintu masuk investasi global. Ia menyebut investasi yang masuk ke Indonesia melalui skema konvensional saat ini sekitar Rp 2.200 triliun per tahun.

Sementara itu, Singapura mampu menghimpun dana sekitar Rp 5.000 triliun melalui perannya sebagai pusat keuangan internasional sebelum dana tersebut disalurkan ke berbagai negara tujuan investasi.

Pemerintah bersama DPR saat ini tengah membahas RUU PFII sebagai amanat Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (PPSK). 

Regulasi tersebut ditargetkan selesai pada September 2026 dan akan menjadi dasar pembentukan satu atau lebih kawasan pusat keuangan internasional di Indonesia yang mengadopsi standar global.

Baca Juga: Ekonom Ingatkan Risiko Pusat Finansial Internasional Bali Jadi Sarang Tax Avoidance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

TAG: