Tak Cuma Pengusaha, Lawyer, Youtuber, sampai Penyanyi Juga Ikut Tax Amensty Jilid II



KONTAN.CO.ID -JAKARTA. Program pengampunan pajak alias tax amnesty jilid II berakhir sudah di 30 Juni 2022. 

Hasilnya, pemerintah meraup pendapatan dari Pajak Penghasilan dari program ampunan pajak seri 2 ini sebesar  Rp 61,01 triliun dari total  nilai harta bersih yang diungkapkan pajak lewat program pengungkapan sukarela atau PPS.

Lantas siapa saja yang ikut program pengampunan pajak (tax amnesty) jilid II ini? 


Pertama, wajib pajak yang ikut PPS atau tax amnesty jilid II terbesar datang dari pengusaha atau pegawai swasta, dengan total harta bersih yang diungkap sebesar Rp 300,04 triliun.

Baca Juga: Menkeu Sebut Tak Ada Lagi Pengampunan Pajak, Bukan Tebar Ketakutan, Ada Sanksinya lo

Kedua,  jasa perorangan lain seperti dokter, pengacara atau lawyer, penyanyi, youtuber, pekerja pribadi mandiri, dan lain-lain dengah harta yang diungkap sebesar Rp 59,16 triliun.

Ketiga, wajib pajak yang merupakan pedagang eceran dengan total harta yang diungkap senilai Rp 13,66 triliun.

Keempat, wajib pajak yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) dengan harta yang diungkap Rp 9,72 triliun.

Baca Juga: Tren Pemulihan Ekonomi Berlanjut, Sri Mulyani Yakin Penerimaan Pajak Lampaui Target

Kelima adalah wajib pajak yang bekerja di real estate dengan total nilai harta yang diungkap Rp 9,48 triliun.

Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam jumpa pers (1/7) juga menyebut, dalam program pengampunan pajak ini, ada lima besar Kantor Pelayanan Pajak (KPP) dengan perolehan PPh tinggi dalam program pengampunan pajak seri dua ini. Yang  pertama adalah  di KPP wajib pajak besar empat dengan perolehan PPh sebanyak Rp 12,93 triliun. 

Posisi kedua ditempati oleh di KPP Jakarta Pluit sebesar Rp 6,57 triliun,  lalu jetiga terbesar dari KPP Surabaya Mulyorejo dengan perolehan Rp 5,38 triliun.

Adapun posisi keempat adalah KPP Jakarta Grogol Petamburan dengan nilai perolehan sebesar Rp 4,97 triliun, dan terakhir KPP Jakarta Kembangan senilai Rp 4,48 triliun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Editor: Titis Nurdiana