KONTAN.CO.ID-JAKARTA. Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan menegaskan bahwa wajib pajak dapat mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak untuk lebih dari satu ketetapan. Dengan demikian, satu wajib pajak berpeluang mengajukan permohonan atas sejumlah ketetapan pajak, baik berupa surat ketetapan pajak (SKP) maupun surat tagihan pajak (STP). Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (Kanwil DJP) Jakarta Selatan I, Arif Mahmudin Zuhri, mengatakan satu wajib pajak sangat mungkin mengajukan permohonan pengurangan sanksi untuk beberapa ketetapan pajak sekaligus.
"Jadi sangat mungkin seorang wajib pajak itu mengajukan dia permohonan pengurangan sanksi lebih dari satu ketetapan," kata Arif dalam konferensi pers di Kantor DJP, Rabu (28/10/2026).
Baca Juga: Ada Program Diskon Sanksi Pajak, Petugas Bakal Aktif Hubungi Wajib Pajak Dia menjelaskan, jumlah ketetapan pajak yang diajukan tidak selalu sama dengan jumlah wajib pajak yang memanfaatkan program tersebut. Sebab, satu wajib pajak bisa memiliki beberapa ketetapan yang berkaitan dengan kewajiban perpajakannya. Arif mencontohkan, untuk Pajak Pertambahan Nilai (PPN), terdapat masa pajak bulanan sehingga dalam satu tahun terdapat 12 masa pajak. Ketetapan yang berkaitan dengan kewajiban tersebut dapat berasal dari beberapa masa pajak, bahkan lebih dari satu tahun. "Misalnya setahun masa PPN itu bisa saja 12. Bahkan dia lebih dari setahun, bisa saja satu orang itu 10 ketetapan pajak. Ada yang SKP, ada juga yang STP," jelasnya. Berdasarkan pengalaman Arif bertugas di sejumlah wilayah DJP, jumlah ketetapan yang diajukan untuk memperoleh pengurangan sanksi administrasi pajak dapat mencapai ribuan. Dia menyebut, di Jakarta Barat jumlahnya pernah mencapai sekitar 3.000 ketetapan. Sementara itu, saat bertugas di Sumatra Barat, jumlahnya mencapai sekitar 10.000 ketetapan. Adapun di wilayah Sulawesi Utara, Sulawesi Tengah, Gorontalo, dan Maluku Utara, Arif menyebut terdapat sekitar 20.700 ketetapan dengan jumlah wajib pajak sekitar 1.800. Meski demikian, Arif mengatakan Kanwil DJP Jakarta Selatan I belum merekapitulasi jumlah wajib pajak yang telah mengajukan permohonan pengurangan atau penghapusan sanksi administrasi pajak.
Baca Juga: DJP: Program Penghapusan Sanksi Pajak Bukan Tax Amnesty Untuk meningkatkan partisipasi, DJP terus melakukan sosialisasi dan edukasi kepada wajib pajak. Upaya tersebut dilakukan dengan melibatkan pengusaha, asosiasi, serta petugas pajak yang berinteraksi langsung dengan wajib pajak. Arif menambahkan,
account representative akan menghubungi wajib pajak untuk mendorong pemanfaatan program tersebut. Sosialisasi juga dilakukan oleh juru sita dan pemeriksa pajak ketika menjalankan tugasnya. Dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-239/PJ/2026 yang ditetapkan pada 8 Oktober 2026 tersebut, pengurangan sanksi administratif dapat mencapai 100% apabila wajib pajak memenuhi ketentuan dan persyaratan khusus yang ditetapkan DJP. Salah satu ketentuan yang diatur adalah pengurangan sanksi atas keterlambatan penyampaian SPT Tahunan Pajak Penghasilan untuk tahun pajak sampai dengan 2025 dan SPT Masa sampai dengan Masa Pajak September 2026 yang berstatus kurang bayar. Untuk kategori tersebut, wajib pajak yang menyampaikan SPT pada 8 Oktober hingga 31 Desember 2026 berhak mendapatkan pengurangan sanksi sebesar 100%. Adapun jika SPT disampaikan pada 1 Januari hingga 31 Maret 2027, pengurangan sanksi yang diberikan sebesar 50%. Sementara itu, apabila SPT baru disampaikan pada 1 April hingga 30 Juni 2027, pengurangan sanksi hanya sebesar 25%. Skema serupa juga berlaku untuk sanksi administratif yang timbul akibat pembetulan SPT secara sukarela serta keterlambatan pembayaran atau penyetoran pajak, dengan persyaratan yang diatur dalam keputusan tersebut.
Baca Juga: Pemerintah Akan Konsultasikan Besaran Batas PTKP 2027 ke DPR Selain itu, DJP memberikan keringanan atas sanksi administratif yang tercantum dalam surat ketetapan pajak, surat tagihan pajak, serta dokumen terkait Pajak Bumi dan Bangunan (PBB). Besaran pengurangan untuk kategori ini bergantung pada jenis sanksi, waktu pelunasan pokok pajak, dan pemenuhan persyaratan khusus. Untuk memperoleh pengurangan atau penghapusan sanksi, wajib pajak tetap harus mengajukan permohonan kepada Direktur Jenderal Pajak. Permohonan tersebut paling lambat disampaikan pada 1 Oktober 2028.
DJP juga menetapkan sejumlah persyaratan, antara lain wajib pajak tidak sedang mengajukan gugatan atau upaya hukum lainnya, atau telah mencabut upaya hukum yang diajukan. Wajib pajak juga harus menyampaikan pernyataan bahwa sanksi administratif timbul karena kekhilafan atau bukan karena kesalahan. Pengurangan atau penghapusan hanya diberikan terhadap sanksi administratif yang belum dibayar atau belum dilunasi wajib pajak. Cek Berita dan Artikel yang lain di
Google News