KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Meski belum benar-benar dirilis secara resmi, namun LinkAja sepertinya sudah punya rencana besar. Salah satunya untuk masuk ke bisnis pinjaman online di samping bisnis pembayaran digital seperti yang saat ini digembar-gemborkan.. Hal ini diakui oleh Direktur Utama PT Bank Mandiri (persero) Tbk (BMRI, anggota indeks Kompas100) Kartika Wirjoatmodjo yang bilang LinkAja kelak akan menyediakan layanan pinjaman berbasis online. “Layanan pinjaman online ini rencana jangka panjang, mungkin bisa meluncur di semester 2/2020,” kata pria yang kerap disapa Tiko ini kepada Kontan.co.id, Minggu (5/5).
Saat ini PT Fintek Karya Nusantara (Finarya), pengelola LinkAja memang baru mengantongi izin dari Bank Indonesia sebagai penerbit uang elektronik. Izin diberikan bank sentral pada 22 Februari 2019. Sementara untuk menyelenggarakan Layanan pinjaman daring, Finarya mesti mengajukan izin ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Di sini hambatannya, dalam POJK 77/POJK.01/2016 tentang Layanan Pinjam Meminjam Berbasis Teknologi Informasi, menyatakan bahwa penyelenggara layanan pinjaman daring dilarang melakukan kegiatan usaha di luar kegiatan pinjaman online. Singkatnya, sebuah perusahaan penyelenggara layanan pinjaman online tak bisa memiliki izin kegiatan usaha lain. “Kalau soal izin belinya, karena rencananya jangka panjang, dan masih berupa ide,” lanjut Tiko. Sementara dalam kesempatan yang sama, Deputi Bidang Usaha Jasa Keuangan, Jasa Survei dan Konsultan Kementerian BUMN Gatot Trihargo memastikan bahwa Finarya akan mengajukan izin sebagai penyelenggara layanan pinjaman online ke OJK. Namun, ia sendiri tak memastikan apakah izin akan diberikan. Yang jelas Gatot bilang, dalam waktu dekat LinkAja didorong untuk menyiapkan dompet elektronik (e-wallet) setelah merampungkan migrasi pengguna uang elektronik bank pelat merah.