KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembenahan terkait penyelenggaraan fintech P2P lending pun terus dilakukan melalui aturan baru yang akan keluar. Tak hanya permodalan, namun sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender dari fintech juga bakal diatur komposisinya. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI-DPR-RI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan bahwa akan ada pembatasan bagi lender institusi yang berafiliasi dengan perusahaan dan individu tidak boleh memberikan pinjaman melebihi 25% dari outstanding pinjaman. “Sisa 75%-nya harus mengambil dari perusahaan industri jasa keuangan, perbankan, ataupun multifinance yang diawasi oleh OJK,” ujar Riswinandi beberapa waktu lalu.
Tak Cuma Soal Permodalan, Komposisi Lender Fintech Lending Juga Bakal Diatur
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pembenahan terkait penyelenggaraan fintech P2P lending pun terus dilakukan melalui aturan baru yang akan keluar. Tak hanya permodalan, namun sumber pemberi pinjaman atau kerap disebut lender dari fintech juga bakal diatur komposisinya. Dalam rapat kerja bersama Komisi XI-DPR-RI, Kepala Eksekutif Pengawas IKNB OJK Riswinandi mengatakan bahwa akan ada pembatasan bagi lender institusi yang berafiliasi dengan perusahaan dan individu tidak boleh memberikan pinjaman melebihi 25% dari outstanding pinjaman. “Sisa 75%-nya harus mengambil dari perusahaan industri jasa keuangan, perbankan, ataupun multifinance yang diawasi oleh OJK,” ujar Riswinandi beberapa waktu lalu.