Jakarta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berjalan dengan baik, dari sisi kepesertaan. Kini pemerintah tengah menggodog aturan yang mengatur mengenai sanksi atas kepesertaan program JKN. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Sentika mengatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah dilakukan pengkajian dan terus dilakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Diskusi sudah hampir selesai, tapi peraturan sedang digodog pemerintah dan dilihat untung ruginya," kata Rachmat, Rabu (16/3). Meski tidak merinci, namun Rachmat bilang bila aturan mengenai sanksi itu bentuknya adalah peraturan presiden (Perpres). Adapun dari hasil kajian DJSN tingkatan sanksi yang pertama adalah teguran tertulis. Kedua, pengenaan denda. Ketiga, penundaan pemberian surat izin seperti untuk usaha, mendirikan bangunan, SIM dan STNK.
Tak daftar BPJS, pengurusan SIM bakal dipersulit
Jakarta. Program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) belum berjalan dengan baik, dari sisi kepesertaan. Kini pemerintah tengah menggodog aturan yang mengatur mengenai sanksi atas kepesertaan program JKN. Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) TB Rachmat Sentika mengatakan, ketentuan tersebut saat ini tengah dilakukan pengkajian dan terus dilakukan rapat koordinasi dengan pemangku kepentingan terkait. "Diskusi sudah hampir selesai, tapi peraturan sedang digodog pemerintah dan dilihat untung ruginya," kata Rachmat, Rabu (16/3). Meski tidak merinci, namun Rachmat bilang bila aturan mengenai sanksi itu bentuknya adalah peraturan presiden (Perpres). Adapun dari hasil kajian DJSN tingkatan sanksi yang pertama adalah teguran tertulis. Kedua, pengenaan denda. Ketiga, penundaan pemberian surat izin seperti untuk usaha, mendirikan bangunan, SIM dan STNK.